Masuk Penjara, Tukang Bordir Ngaku Setubuhi Bunga di Saung Perkebunan Bojonggambir, Hamil & Melahirkan

Masuk Penjara, Tukang Bordir Ngaku Setubuhi Bunga di Saung Perkebunan Bojonggambir, Hamil & Melahirkan

radartasik.com, BOJONGGAMBIR - Alasannya, gara-gara hubungan percintaannya tak direstui, LP (20) warga Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasik, nekat menyetubuhi pacarnya, sebut saja Bunga.

Tak ayal, Bunga yang masih berusia 16 tahun dan masih warga Kecamatan Bojonggambir ini, hamil. Dan kini Bunga sudah melahirkan anaknya.

Nah, tidak terima dengan perbuatan LP, keluarga Bunga pun melaporkan pemuda yang kesehariannya sebagai tukang bordir di Bandung ini, ke kepolisian. 

LP pun akhirnya diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM mengatakan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tengah didalami pihaknya.

"Kita sudah dalami dan mintai keterangan korban dan saksi-saksi. Dari kesesuaian alat bukti sudah cukup untuk menetapkan terlapor LP menjadi tersangka. Dan kita sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Hario, kepada wartawan. 

Dia membenarkan bahwa korban persetubuhan anak dibawah umur ini, bahkan korban sudah melahirkan. Ketika membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, kondisi korban tengah hamil besar. 

"Jadi ketika sudah dekat waktu untuk melahirkan, kita tidak terlalu mengganggu aktivitas nya. Kita juga mengedepankan sisi kemanusiaan, kita tunggu sampai betul-betul melahirkan, untuk pendalaman perkara yang dilaporkan," ungkap dia. 

Menurutnya, atas tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur ini, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, AIPDA Josner Ali S SH menambahkan, perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkan.

"Orang tua nya yang melaporkan, bahwa anaknya menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan diamankan," paparnya.

Menurutnya, kronologis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pelaku, terjadi sekitar bulan September tahun 2020 sekira pukul 13.00 siang di sebuah saung di perkebunan teh di Kecamatan Bojonggambir.

"Modus tersangka dengan cara terlebih dahulu membujuk rayu karena sedang berpacaran dan menjanjikan akan menikahi korban jika sampai hamil," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan, terang dia, satu lembar hasil visum korban, satu lembar ijazah korban, satu lembar surat Kartu Keluarga (KK) korban dan pakaian korban.

Pelaku LP, mengaku berpacaran dengan korban dan melakukan persetubuhan sebanyak satu kali yang dilakukan di Villa atau saung kosong di perkebunan teh di Kecamatan Bojonggambir.

"Satu kali melakukannya (Persetubuhan, Red) pak di Villa saung kebun teh. Saya pacaran dua Minggu, kemudian dirayu. September 2020 lalu kejadiannya disetubuhi," tuturnya.

LP mengakui bahwa hubungannya tidak direstui keluarga korban. Dan akhirnya nekat menyetubuhi pacarnya tersebut hingga akhirnya hamil dan melahirkan.

Dia mengaku, akan bertanggung jawab menikahi korban, namun keluarganya tidak merestui dan malah melaporkan kejadian persetubuhan yang menimpa korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. 

(diki setiawan/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: