Zona Merah, Sekolah Dikaji Ulang
Reporter:
andriansyah|
Rabu 09-06-2021,09:30 WIB
RADARTASIK.COM CIAMIS — Masuk dalam tingginya tingkat kematian karena Covid-19 di atas rata-rata nasional, Kabupaten Ciamis kini dinyatakan menjadi zona merah. Hal itu diungkapkan Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Kata dia, angka kematian di Ciamis mencapai 3,71 persen. Bahkan, sampai saat ini jumlah kematian pasien Covid-19 sebanyak 218 orang. Selain itu ada faktor lainnya yang menyebabkan jumlah kematian pasien cukup banyak. “Kita ketahui adanya warga perantau yang meninggal karena Covid-19 dan KTP-nya Ciamis, sehingga datanya masuk ke Ciamis,” ujarnya, menjelaskan.
Herdiat menjelaskan, banyak warga Ciamis yang merantau ke kota-kota besar. Kemudian, saat di perantauan kondisinya sakit bahkan sampai meninggal. Sementara domisili kependudukannya masih Kabupaten Ciamis, sehingga datanya masuk ke Ciamis. “Jumlah yang seperti itu tidak sedikit, artinya cukup tinggi juga,” ujar dia
Kata dia, pihaknya telah berupaya dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 ini dengan sebaik-baiknya, sesuai arahan pemerintah provinsi dan pusat. Namun, memang kondisinya pandemi ini masih ada dan mengancam keselamatan semua masyarakat.
Data yang tercatat, kata dia, faktor lainnya yakni banyak pasien yang terkonfirmasi Covid-19 dan punya penyakit bawaan. “Kemudian ketika datang ke RSUD kondisinya sudah kritis, koma baru datang,” paparnya.
Herdat manambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Ciamis akan lebih gencar lagi mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokse). Karena sejauh ini masih banyak masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan, termasuk penutupan tempat wisata sementara.
“Termasuk pembelajaran tatap muka akan kita kaji ulang. Kami akan rapat dengan Satgas Covid-19 dalam menyikapi persoalan ini,” ujarnya, menjelaskan. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: