Retribusi Pajak di Garut Turun Selama Pandemi
Reporter:
syindi|
Senin 07-06-2021,09:30 WIB
RADARTASIK.COM, GARUT KOTA — Bupati Garut H Rudy Gunawan menyatakan retribusi pajak daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten Garut mengalami penurunan signifikan selama pandemi Covid-19. Penurunan diakibatkan adanya kebijakan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat.
“Pembatasan kegiatan ini sangat berpengaruh besar terhadap berbagai sektor usaha. Dampak ini juga berimbas pada menurunnya retribusi pajak,” ujar Rudy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/6/2021).
Rudy menerangkan yang paling terdampak pada kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yakni industri restoran dan perhotelan. Pemasukan dari retribusi pajak dari industri tersebut turun drastis.
“Hotel dan restauran ini merupakan salah satu penghasil retribusi paling besar, sekarang terkenda dampak. Otomatis retribusi pajak juga turun,” ujarnya.
Sementara itu, Rudy menegaskan akan melakukan langkah-langkah konkret terkait penataan organisasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut. Tujuannya, Bapenda dapat memberikan suatu hasil pendataan terkait waib pajak yang menjadi bagian yang terpenting.
(yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: