Gubernur Ancam Pecat 20 Pejabat yang Ajukan Pengunduran Diri

Gubernur Ancam Pecat 20 Pejabat yang Ajukan Pengunduran Diri

RADARTASIK.COM, SERANG - Tindakan 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang mengajukan pengunduran diri telah membuat Gubernur Banten Wahidin Halim geram.  Dia pun mengancam akan menonjobkan atau kemungkinan memecat mereka jika terbukti memenuhi unsur ketentuan yang berlaku.

"Besok (Rabu, 02/06/2021) akan kita bahas. Mereka bisa jadi akan kita nonjobkan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan, dan segera akan kita cari penggantinya," kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Banten, Selasa (01/06/2021). 

"Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka harus tetap mengabdi. Ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka. Kita kan sekarang sedang berperang melawan Covid-19, oleh karena itu akan kita bahas segera," tambah Wahidin. 

Mantan Walikota Tangerang itu mengaku tidak bisa mentolelir tindakan ke-20 pejabat Dinkes tersebut, karena telah menyinggung perasaan masyarakat apalagi saat ini sedang terjadi pandemi. Ia pun menilai pengajuan pengunduran diri para pegawainya itu terlalu mudah mengambil sikap dan tanpa berpikir panjang.

"Saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan. Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya pemerintah provinsi dalam memerangi korupsi, meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik," bebernya .

Jika dari hasil pemeriksaan nanti ada indikasi bahwa mereka enggan berpartisipasi dalam melawan ikut pandemi Covid-19 atau ada faktor lain, Wahidin menegaskan dirinya tidak segan melakukan pemecatan. 

"Kalau terbukti ada faktor-faktor lain dari pengunduran diri ini, maka akan saya non-jobkan atau bisa juga dilakukan pemecatan," tegasnya lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, pejabat eselon III dan IV di Dinkes ramai-ramai mengundurkan diri pasca ditetapkannya rekan mereka, LS dalam kasus dugaan mark up pengadaan masker senilai Rp 3,3 miliar oleh pihak Kejati Banten.  Ada dua puluh pejabat yang menandatangani surat pengunduran tersebut. 

Kedua puluh orang yang menandatangani menyampaikan bahwa mereka selama ini bekerja telah maksimal sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi itu membuat mereka bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan.

"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti (LS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan COVID-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," bunyi pernyataan kedua dari surat pengunduran diri itu.

Atas dua alasan di atas, mereka kemudian menyatakan sikap untuk mengundurkan diri. Tanda tangan ke dua puluh orang pejabat ini di atas materai dengan tembusan ke Ketua DPRD, Sekda, Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKD Banten.

Sementara itu Kejati Banten sendiri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan masker itu, yaitu Lia Susanti selalu PPK Dinkes, Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. (bbs/rad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: