Wiraswastawan Warga Mangkubumi Jadi Bandar Tuak, Diringkus Polisi
Reporter:
agustiana|
Senin 31-05-2021,20:21 WIB
radartasik.com, MANGKUBUMI - Peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota terus diberantas.
Senin (31/05/21) malam, Polisi melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia miras ke sejumlah wilayah.
Hasilnya, sekira pukul 18.00 WIB, Polisi menciduk seorang wiraswasta di Kampung Ciparay, RT 004, RW 005, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi.
"Ya memang benar kita sedang melakukan KRYD dan tadi diamankan seorang pria di Kampung Ciparay," ujar Kasatres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan Mulyana kepada wartawan.
Terang dia, pria itu adalah WN (36) yang diduga menjadi bandar miras jenis tuak.
Razia ini berawal dari informasi masyarakat dan di lokasi kejadian Polisi mengamankan ratusan liter tuak.
"Barang buktinya 13 bungkus kecil ukuran 1 liter berisikan Tuak, 2 karung berisikan 100 liter Tuak, dan 1 ember berisikan Tuak," terangnya.
Ade menambahkan, selanjutnya barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna penanganan lebih lanjut.
"KRYD ini dipimpin Aiptu Heri Purwono, Kanit idik I Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan 7 orang personel Sat Res Narkoba," jelasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: