5 Bulan Buron, Tersangka Penganiayaan Diringkus Satreskrim Banjar
Reporter:
agustiana|
Sabtu 29-05-2021,14:50 WIB
BANJAR - Pelaku penganiayaan As (32) yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Banjar, Rabu (26/05/21) malam sekitar pukul 20.40 WIB.
Pelaku diamankan di rumah temannya di lingkungan Lemburbalong Kelurahan/ Kecamatan Pataruman tanpa perlawanan.
Sementara pelaku merupakan warga Pangadegan Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Zulkarnaen SIK membenarkan pelaku sudah diamankan oleh anggota setelah mendapatkan informasi Rabu (26/05/21) sore.
"Setelah melakukan penyelidikan di rumah pelaku, dan akhirnya malam harinya timsus menangkap pelaku di rumah temannya," kata dia kepada radartasik.com, Sabtu (29/05/2021).
Kata dia, pelaku masuk dalam DPO selama 5 bulan, setelah melakukan perbuatan dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Ega pemuda usia 21 tahun.
Dia menjelaskan, yang menjadi penyebab terjadinya penganiayaan itu lantaran pelaku memiliki dendam pribadi.
Saat itu, Selasa (22/12/20) dilingkungan Pangadegan Kelurahan Hegarsari, pelaku masih dalam pengaruh miras.
"Pelaku memukulkan botol ke kepala korban bagian belakang, telinga dan tangan kanan dengan alasan dendam sakit hati ke korban," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa hasil visum korban, pecahan botol, baju putih terdapat bercak darah, dan satu buah palu. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Diketahui pelaku merupakan salah satu anggota ormas di Kota Banjar.
Dan saat DPO pelaku sempat melarikan diri ke beberapa daerah untuk bersembunyi dari kejaran petugas.
Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana kekerasan tahun 2020.
Dan sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan penganiayaan.
(anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: