HRS Tak Lakukan Kejahatan, Ulama Tasik: 1 Hari Penjara pun Kami Tak Ridho

HRS Tak Lakukan Kejahatan, Ulama Tasik: 1 Hari Penjara pun Kami Tak Ridho

RADARTASIK.COM, TASIK — Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) tampaknya sulit diterima simpatisan. Pasalnya, jika dibandingkan dengan kasus lain serupa, vonis yang diberikan tidak berimbang.


Ulama Tasikmalaya Ustaz Yanyan Albayani mengaku tidak rela HRS dipenjara selama 8 bulan. Meskipun pada prinsipnya HRS sudah menjalani masa tahanan selama hampir 6 bulan. “Jangankan 8 bulan penjara, 1 hari pun kami tidak ridho,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (28/5/2021).

Pada prinsipnya, HRS bukan melakukan kejahatan, sebatas pelanggaran aturan. HRS pun sudah membayar konsekuensi denda sebesar Rp 50 juta. “Mestinya selesai dengan denda yang telah beliau bayar,” ujarnya.

Selain itu, vonis itu dirasa tidak adil jika dibandingkan kasus kerumunan lainnya. Seperti diketahui, kasus kerumunan saat peresmian masjid di Mega Mendung hanya divonis denda. “Vonisnya denda Rp 20 juta atau kurungan 5 bulan penjara,” katanya.

Lebih parah lagi, banyak kasus-kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan lainnya. Khususnya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pejabat dan politisi yang tidak diproses apapun. “Artinya masalah habib Rizieq tidak murni masalah hukum tapi sarat dengan muatan politik,” imbuhnya.

Tokoh ulama lainnya, KH Aminudin Bustomi menilai apa yang terjadi merupakan sebuah proses hukum. Dia pun menghargai apa yang telah menjadi keputusan dari majelis hakim. “Jika memang dari sudut pandang hukum begitu ya mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Namun, dia pun mengingatkan bahwa penegakan hukum seyogianya bisa bersikap adil dan tidak pandang bulu. Jangan sampai sanksi hanya diberikan kepada sebagian orang saja. “Kami harap hukum itu benar-benar menegakkan keadilan,” pungkasnya.

Sementara ini, HRS belum menyatakan sikapnya terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sejauh ini ummat masih terus memantau perkembangan dari perkara tersebut.

Menanggapi keinginan para simpatisan, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan tak perlu melakukan penggalangan dana. Habib Rizieq pasti akan menjalankan keputusan tersebut bila sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus kerumunan Megamendung yang menjatuhkan pidana denda kepada IB-HRS sebesar Rp20 juta sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan HRS harus menjalankan putusan tersebut, maka hal tersebut sudah tertangani dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (28/5/2021).

Dikatakannya, kliennya belum mengambil keputusan apapun soal vonis hakim tersebut. Dia menyebut, kedua pihak masih mempertimbangkan untuk banding atau tidak selama satu pekan ini.

Untuk itu, Aziz meminta jangan ada pihak yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda vonis tersebut. “Karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding,” kata Aziz.

Usai putusan, Rizieq dan kuasa hukumnya memutuskan pikir-pikir dalam kurun waktu satu minggu ke depan, apakah memutuskan banding atau tidak menyikapi vonis hakim dalam perkara Megamendung.

Aziz juga mengatakan agar masyarakat bisa menyalurkan bantuan dana tersebut bagi saudara-saudara sesama muslim yang membutuhkan. Salah satunya disumbangkan untuk rakyat Palestina yang kini tengah didera konflik dengan Israel.

“Tidak lupa kami memohon doa dari semua umat Islam untuk vonis berikutnya kepada HRS dan menantunya Habib Hanif Alattas dalam kasus tes swab PCR RS Ummi Kota Bogor agar Allah SWT memberikan kemenangan,” katanya. (rga/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: