Izin Bangun Minimarket di Pangandaran Dibuka Lagi

Izin Bangun Minimarket di Pangandaran Dibuka Lagi

RADARTASIK.COM, PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran resmi mencabut moratorium izin toko modern di wilayah Kabupaten PanganA­daran.


Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Pangandaran Salimin mengatakan dengan dicabutnya moratorium tersebut, masyarakat berpeluang membuka toko modern lagi. “Masih ada kuota pemberian izin toko modern di delapan lokasi,” katanya Kamis (27/5/2021).

Menurut Salimin, penentuan kouta izin penA­dirian toko modern tersebut melibatkan pihak akademisi dari Universitas Padjajaran (Unpad). “Jadi dalam pengA­kajiannya ada dari akademisi,” terangnya.

Menurut Salimin, sampai saat ini belum ada masyarakat maupun pengusaha yang mengajukan izin pendirian toko modern. “Belum ada, namun kuotanya ada,” ucapnya.

Salimin menuturkan sebelumnya moratoriun izin pendirian toko modern dilakukan Pemkab Pangandaran tahun 2017. “Setelah beberapa tahun, akhirnya dengan peraturan bupati moratorium tersebut dicabut,” jelasnya.

Salah seorang pedagang pasar tradisional Pananjung Subhan (45) tak setuju dengan bertambahnya toko modern, khususnya di Kecamatan Pangandaran. “Ya nanti bisa mengganggu ke pedagang seperti saya,” ucapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: