Langgar Perda Kota Tasik, 17 Pengusaha SPBU Mini Diperkarakan, Ini Hukumannya

Langgar Perda Kota Tasik, 17 Pengusaha SPBU Mini Diperkarakan, Ini Hukumannya

TAWANG - Setelah sekian lama diam dalam penegakan aturan, Satpol PP Kota Tasikmalaya akhirnya menyeret pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ke meja hijau.


Selasa pagi (25/5/2021), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tasikmalaya Sandi A Sugih selaku Penyidik Penuntut Umum menindak pidana ringan bagi manajemen 17 cabang stasiun pengisian bahan bakar mini di Kota Tasikmalaya.

Perwakilan perusahaan, berinisial A yang merupakan konsultan dijatuhi sanksi atas pelanggaran Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di mana, meski seluruhnya telah mengantongi perizinan lewat pengajuan Online Single Submission (OSS), namun belum melaksanakan pemenuhan komitmen dengan pemerintah daerah, sehingga kelengkapan dokumen lain belum dikantongi.

”Jadi, sesuai Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan, yang bersangkutan selaku perwakilan perusahaan kami sanksi,” kata Sandi kepada Radar, Rabu (26/5/2021).

Dia menjelaskan ke-17 tempat usaha tersebut diwajibkan menempuh seluruh proses perizinan yang berlaku. Pihaknya sebatas menindaklanjuti hasil pengawasan dan monitoring lapangan, termasuk adanya aduan publik.

”Alhamdulillah kemarin kita tuntas menindaklanjuti hasil pengawasan dan penyidikan kami, karena terkendala Covid-19 dan tugas lain, baru secara bertahap kita laksanakan persidangan,” tuturnya.

Sandi mengungkapkan sejumlah kasus pelanggaran Perda lainnya akan segera menyusul untuk diproses ke meja hijau. “Insya Allah kami proses, satu persatu kita tindaklanjut baik hasil pengawasan kami dan juga laporan dari masyarakat yang sudah terindikasi terjadinya pelanggaran regulasi,” janjinya.

Aktivis Muda Tasikmalaya, Lutfi Abdul Aziz mengapresiasi langkah satpol PP tersebut. Meski ia berharap instansi penegakan Perda itu bisa menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran lain yang masih terjadi di Kota Resik.

Mengembalikan wibawa pemerintah daerah, terhadap siapa pun yang berusaha atau beraktivitas di Kota Tasikmalaya dengan tertib.

“Kami harap Pemkot khususnya Satpol PP juga bisa menindak pelanggaran lainnya, seperti penyelenggaraan reklame, gangguan ketertiban umum dan lain sebagainya,” ucap Lutfi.

Dia menambahkan Pemkot tidak tebang pilih menyikapi berbagai aktivitas masyarakat. Termasuk akses perizinan harus transparan dan jelas, melihat geliat usaha di Kota Tasikmalaya mulai kembali bergairah di tengah pandemi Covid-19.

“Karena tidak menutup kemungkinan lambatnya suatu izin usaha terbit diakibatkan pemerintah daerahnya yang lelet melayani permohonan masyarakat,” katanya. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: