Kasus Jasad Bayi Dalam Lemari di Karangnunggal Mulai Terungkap

Kasus Jasad Bayi Dalam Lemari di Karangnunggal Mulai Terungkap

SINGAPARNA - Perkembangan kasus penemuan jasad bayi dalam lemari di Kecamatan Karangnunggal akan segera terungkap, pasalnya Polsek Karangnunggal bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya akan segera melakukan gelar perkara dan menyimpulkannya. Karena barang bukti dan hasil autopsi sudah dikantongi.


Kepolisian pun sudah mengumpulkan alat bukti hasil autopsi dokter forensik terhadap jasad bayi, keterangan saksi juga terduga ibu bayi, FY (22). Sehingga, kepolisian tinggal menyimpulkan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak dalam kasus tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal IPDA Agus Kasdili mengatakan, dalam waktu dekat atau minggu depan rencananya akan dilaksanakan gelar perkara kasus dugaan buang bayi di lemari baju yang diduga dilakukan oleh Ibunya, FY (22) asal Kecamatan Karangnunggal.

“Iya kita rencana gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya. Untuk adanya unsur pidana atau penetapan tersangka, belum bisa disimpulkan, nanti setelah gelar perkara baru akan disampaikan hasilnya,” terang Agus kepada Radar, Minggu (23/5/2021).

Agus menambahkan, alat bukti dalam kasus dugaan buang bayi di dalam lemari tersebut, baik hasil autopsi terhadap jasad bayi dari dokter forensik maupun keterangan saksi termasuk terduga Ibu bayi lemari FY, sudah dikantongi.

“Intinya kita tunggu saja hasilnya dan belum bisa menyimpulkan. Karena tetap harus dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya dalam gelar perkara nanti, insyaallah minggu depan, kita sampaikan dulu berkas penyelidikan dan barang buktinya ke Reskrim,” tambah Agus.

Kanit II Reskrim Polres Tasikmalaya AIPDA Asep Mulayana menambahkan, yang jelas peA­naA­ngaA­nan kasus buang bayi lemari di Kecamatan KarangA­nunggal masih berlanjut dan ditangani Unit Reskrim Polsek Karangnunggal untuk pengungkapan kasusnya.

“Tetap berA­koordinasi deA­ngan kami. Pengumpulan alat bukA­ti dan keA­terangan saksi sudah kita lakA­saA­naA­kan. TingA­A­gal nanti gelar perkara di Mako PolA­res Tasikmalaya,” ujarnya, menambahkan. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: