Usai Lebaran, 32 ASN Pemkab Tasik Tak Masuk Kerja

Usai Lebaran, 32 ASN Pemkab Tasik Tak Masuk Kerja

SINGAPARNA - Hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, sebanyak 32 aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tasikmalaya absen. Hal itu diketahui saat Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di setiap SKPD, Senin (17/5/2021).


Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, sidak ke beberapa kantor dinas dan badan dilaksanakan untuk melihat langsung ASN di hari pertama kerja usai libur Lebaran Idul Fitri.

“Secara umum semua ASN hadir di hari pertama kerja usai libur lebaran. Ada juga yang tidak hadir, karena sakit disertai surat keterangannya, surat sakit. Ada yang cuti dan izin mengikuti pelatihan dasar,” terang Cecep kepada wartawan usai sidak di Setda Kabupaten Tasikmalaya, kemarin.

Cecep mengaku, bersama sekda dan asisten daerah mendapatkan arahan dari bupati untuk meninjau hari pertama kerja dan diminta menggerakkan seluruh ASN. “Bahwa hari pertama tidak ada alasan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, setelah libur lebaran ASN harus semakin semangat bekerja dan solid serta memberikan motivasi dan perhatian dalam bekerja melayani masyarakat. “Karena semuanya semata-mata untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

Menurut dia, ketika ada ASN yang bolos kerja, jelas ada sanksi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang ASN, ada sanksi ringan, sedang dan berat.

“Saya tidak ada keraguan untuk sedikit pun memberikan arahan ke Inspektorat nanti menindaklanjuti dengan BKPSDM, tiga sanksi lisan dan tertulis. Pada prinsipnya aturan yang ada laksanakan sesuai perintah undang-undang,” kata dia.

Sanksinya pun, tambah dia, bisa ditangguhkan kenaikan pangkat, ada dipindahtugaskan, dinonaktifkan, sesuai dengan tahapan dan perilaku yang diperbuat oleh ASN, termasuk bolos kerja tanpa alasan.

“Kita bisa beri peringatan ringan, sedang, tertulis, dibuatkan fakta integritas. Bahwa ASN bekerja sesuai peraturan perundang-undangan wajib taat dan patuh terhadap aturan yang ada, pada saat taat melaksanakan perintah undang-undang,” paparnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Popi Afifah Resmini mengatakan, dari total 11.276 ASN di kantor dinas, badan dan kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, tercatat ada 32 orang yang sakit, sebanyak 655 orang sedang ikut diklatsar dan yang cuti alasan penting ada tiga orang karena mau menikahkan anaknya.

“Sisanya semua hadir di hari pertama kerja usai libur Idul Fitri. Laporannya sudah masuk ke BKPSDM, dan bertahap direkap. Secara keseluruhan data yang masuk tidak ada ASN yang bolos kerja. Hanya ada yang sakit 32 orang dan 655 orang sedang mengikuti diklatsar, dan tiga cuti,” terang dia.

Dia menambahkan, untuk aturan saat ini ASN tidak diperbolehkan mengajukan izin, melainkan mengambil cuti. Ketika sakit pun harus disertai surat keterangan sakit dari dokter. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: