Kukang yang Ditemukan Warga Cempaka Warna Kota Tasik Dilepas di Gunung Sawal

Kukang yang Ditemukan Warga Cempaka Warna Kota Tasik Dilepas di Gunung Sawal

KOTA TASIK - Kukang, hewan yang dilindungi dan sempat dikira kucing dan ditangkap warga di Cempaka Warna, Kota Tasikmalaya, Sabtu (15/05/21) sore, kini telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gunung Sawal Ciamis.
 
Rendi Herdian, Plt Kepala Resort BKSDA Gunung Sawal, bersyukur Kukang Jawa itu diserahkan warga yang menemukannya dan pihak Polsek Cihideung. 

Kata dia, Kukang yang dilindungi UU itu masih berusia remaja. "Akan kita bawa rehab (Kukang Jawa, Red) di Ciamis. Setelah tuntas dirawat dokter akan dilepas. Kondisi fisiknya saat ini ada luka di tangannya otomatis kemungkinan akan direhab," paparnya kepada radartasik.com, Senin (17/05/21) sore.

Terang dia, Kukang Jawa ini populasinya di Gunung Sawal terbilang sedikit alias langka. Kukang ini masuk hewan langka dan dilindungi negara.

"Sudah langka ya, Alhamdulillah masih sering lihat di Gunung Sawal mulai kembali lagi populasinya. Masyarakat jangan ambil atau jual beli Kukang ya. Kalau ada Kukang yang luka beritahu BKSD Ciamis," terangnya.

Sejauh ini, tambah dia, belum ada temuan dan laporan jual beli hewan ini di wilayah kerjanya. 

Namun justru pihaknya sering mengevakuasi Kukang ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kita kerjasama dengan IAR yang spesifik melindingi Kukang. Kita terima serahkan ini dari Polsek Cihideung," ujarnya. 

"Lebaran ini, sudah dua Kukang yang diserahkan warga. Kemarin juga dari Rajadesa ada warga yang serahkan Kukang dalam kondisi sakit," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, sempat dikira kucing lucu, warga Kampung Cempaka Warna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, menangkap seekor kukang yang berada di atas pohon jambu, Sabtu (15/05/21) sore. 

Kukang yang kadang-kadang disebut pula malu-malu, adalah jenis primata yang gerakannya lambat. Hewan ini memiliki nama latin Nycticebus.

Kukang termasuk dalam hewan yang dilindungi, menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2.

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: