Demi Hamzah dengan RS JK Akhirnya Islah

Demi Hamzah dengan RS JK Akhirnya Islah

TASIK — Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Demi Hamzah Rahadian, SH, MH, mencabut laporan terhadap Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK), Selasa (11/05/2021).

Sebelumnya pada Senin (3/5), rumah sakit swasta tersebut dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota berkaitan dengan penetapan almarhum ibunya, Hj Ucu Rohani sebagai pasien Covid-19 serta penanganannya yang dianggap bermasalah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Demi Hamzah, Andi Ibnu Hadi mengatakan gugatan itu dicabut, setelah adanya perdamaian atau islah secara kekeluargaan.

”Itu sudah islah dan adanya musyawarah mufakat ke dua belah pihak,” katanya kepada wartawan di kediamannya, Selasa (11/05/2021) malam.

Andi berharap dengan adanya islah tersebut semua pihak bisa melaksanakan apa yang menjadi isi perjanjian yang sudah disepakati.

”Perjanjian yang kami buat pada siang tadi itu (Selasa) hanya bersifat general, sampai hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan kita lanjuti dengan membuat satu adendum untuk mengatur hal lebih teknis,” ujar dia menjelaskan.

Beberapa poin dalam perjanjian itu yakni adanya komite pengawasan di RSJK tersebut dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat miskin.

”Karena selama ini banyak masyarakat miskin yang tidak memiliki BPJS tetapi perlu mendapat pelayanan kesehatan dari rumah sakit, komitmen RSJK itu harus seperti itu,” katanya.

Termasuk, menyediakan 20 persen kamar rawat disediakan untuk masyarakat miskin yang tidak memiliki BPJS. Kamar rawat itu yang disediakan kemungkinan prioritas.

”Kalau bicara 20 persen ini menjadi prioritas artinya bisa digunakan oleh masyarakat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya,” tutur dia.

”Namun juga tidak menutup kemungkinan ada masyarakat lainnya di luar Kota dan Kabupaten Tasikmalaya seperti adanya rujukan dari kota lainnya harus ditangani di RSJK,” ucap Andi.

Dia menjelaskan dalam perjanjian itu ada tujuh poin yang harus dilaksanakan oleh RSJK di antaranya tentang komitmen peningkatan pelayanan bagi masyarakat miskin, komitmen 20 persen kamar disediakan bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

Juga komitmen pengawasan, adendum, dan masa pemberlakuan perjanjian itu tidak ada batasan waktunya.

”Nantinya perjanjian ini tidak ada batasnya, bahwa RSJK ini harus tetap melaksanakan perjanjian itu, meskipun ada pergantian kepemilikan, nama dan lainnya,” tutur dia.

Sementara, Demi Hamzah mengatakan, seperti sebelumnya sudah dijelaskan pihaknya mengapa melaporkan RSJK itu demi kebaikan dan kemanfaatan masyarakat. ”Hanya itu motifnya, tidak ada lainnya,” katanya.

Demi menegaskan awal mediasi islah tersebut muncul dari pihak RSJK. Karena tidak mungkin pihaknya yang melaporkan lalu melakukan mediasi untuk islah.

“Sebagai umat Islam kita tentu itu diajarkan dan menerima kalau ada yang menginginkan islah itu, apalagi dengan niat yang baik, dan alhamdulillah,” kata dia.

Menurut dia, tentu dalam proses hukum itu juga harus mengedepankan sisi-sisi yang baik. Karena selama ini pelaporan itu bukan karena alasan benci, termasuk pihaknya tidak ada urusan personal baik dengan dokter, perawat dan lainnya yang berkaitan dengan RSJK.

”Kita tidak ada urusan personal, begitu juga dendam dengan RSJK. Ini murni tadinya hanya ingin pihak rumah sakit ada manfaatnya saja. Jangan sampai yang dialami keluarga kami dialami juga oleh masyarakat,” katanya.

Dia mengungkapkan, pelaporan itu bentuk kasih sayangnya terhadap RSJK. Termasuk bentuk dari komitmen dan kepeduliannya. ”Kalau pak dirut dan wadirut menerimanya positif pasti seperti itu,” ucapnya.

Demi menjelaskan, RSJK itu harus menjadi rumah sakit kebanggaan warga Tasikmalaya. Apalagi pendiri dahulunya warga beragama Islam yang sangat baik. RSJK ini menjadi pionir rumah sakit swasta di Kota Tasikmalaya.

”Karena kita adalah konsumen, bahkan kita ini salah satu pasien RSJK juga. Karena itu kami merasa kewajiban untuk mengingatkan dan mudah-mudahan ini bisa diterima. Alhamdulillah ketika ada tawaran islah boleh tetapi dengan syarat,” tuturnya.

Syarat itu, yakni ingin adanya komitmen dan peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Tasikmalaya tanpa melihat status sosial.

Termasuk, RSJK juga harus siap menyediakan 20 kamar rawat plus fasilitas kesehatannya untuk masyarakat miskin yang tidak di-cover oleh jaminan kesehatan.

”Kalau pasien yang BPJS ini tidak usah diomongin, karena rumah sakit mana pun harus menerimanya. Ini masyarakat miskin merupakan warga negara mendapatkan hak yang sama yakni mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata dia.

Dengan itu, pihaknya menginginkan RSJK membantu pemerintah menerima atau mengalokasikan 20 ruang rawat beserta fasilitas kesehatannya untuk masyarakat miskin yang tidak di-cover oleh BPJS.

“Itu harus disediakan khusus, mau ada pasien mau tidak ada pasien itu harus tetap disediakan untuk masyarakat miskin. Meskipun dalam perjanjian tidak dituangkan sedetail itu,” katanya.

Bahkan, pihaknya akan menegaskan kembali secara detail dalam perjanjian itu, apa yang ada di pikirannya, untuk mendapatkan pelayanan masyarakat miskin.

”Keuntungan bagi saya apa sih? Banyak bagi saya ini, ya mudah-mudahan ini menjadi kebaikan, tabungan akhirat. Tentunya ini keuntungannya bukan buat saya saja, termasuk buat RSJK sendiri.”

”Kita berharap dengan komitmen ini RSJK ini semakin terangkat, mudah-mudahan jadi pelopor dan motivasi bagi pemerintah, yang menyediakan ruangan khusus bagi masyarakat miskin,” ujarnya.

Idealnya memang ruangan rawat dan fasilitas kesehatan khusus itu disediakan oleh pemerintah daerah.

”Itu bisa diterapkan di Rumah Sakit dr Soekardjo Kota Tasikmalaya dan Rumah Sakit Singaparna Media Center (RS SMC). Dan, idealnya itu harus disediakan untuk masyarakat miskin. Intinya ada kepedulian kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan ini,” kata dia.

Tadinya, pihaknya tidak akan mengungkit-ungkit permasalahan apa pun. Karena hal tersebut tidak akan mengubah apa pun. Apalagi ibundanya sudah ditakdirkan Allah meninggal dunia di RSJK dengan penyakit Covid-19.

”Dan, kita sudah mengakui itu tetapi ada hal-hal yang mungkin lalai dan lainnya. Karena saat ini ada niat baik, saya berbaik sangka. Makanya saya harap pihak RSJK bisa memahami tentunya dengan tidak mengingkari komitmen yang sudah dibuat,” katanya.

Wakil Direktur Pelayanan RSJK dr Fa'idh Husnan didampingi dr Rudy Suradi (Direktur Utama RSJK), drg Nanang Abimanyu (Ketua Komite Medis RSJK) menjelaskan berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Demi Hamzah Rahadian, pihak RSJK memiliki iktikad baik untuk bersama-sama membahas apa yang diinginkan oleh pihak keluarga yang bersangkutan.

”Yang mana keinginan-keinginan beliau ini setelah kami pelajari, bahwa semuanya demi kemaslahatan masyarakat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya,” tuturnya kepada wartawan saat jumpa pers di kediaman Demi Hamzah.

Bahkan, pihaknya menilai tidak ada satu pun tuntutan dari pihak pelapor yang berseberangan dengan visi dan misi pelayanan RSJK.

”Salah satu yang paling pentingnya bahwa Jasa Kartini akan berkomitmen akan terus menerus melakukan perbaikan dalam pelayanan, yang kami lakukan dalam penerapan manajemen di semua lini pelayanan,” kata dia.

Selanjutnya, RSJK akan memfasilitasi secara maksimal untuk masyarakat yang tidak mampu.

RSJK berkomitmen secara sungguh-sungguh untuk melayani masyarakat yang tidak mampu ini baik yang memiliki Jaminan Kesehatan ataupun tidak.

”Itu sudah kami buktikan pada tanggal 9 Maret, dengan keluarnya SK dekomposisi kamar, yang mana dari jika kita lihat aturan pemerintah yang dikeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2021 yang menggantikan aturan sebelumnya,” kata dia.

Berkaitan dekomposisi kamar rumah sakit itu, rumah sakit kelas III pada rumah sakit swasta minimal 20 persen. 

RSJK tersebut sendiri dari total kamar rawat 140 disediakan sekitar 78 kamar yang bisa diakses oleh masyarakat yang kurang mampu baik yang BPJS ataupun tidak BPJS.

”Itu sudah kami berlakukan,” kata dia. (ujg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: