Pemkab Gelar Shalat Ied di Alun-Alun Garut, di Wilayah Lain Boleh, Asal..

Pemkab Gelar Shalat Ied di Alun-Alun Garut, di Wilayah Lain Boleh, Asal..

GARUT - Jelang Lebaran 1 Sawal 1442 H, Pemerintah (Pemkab) Garut mengizinkan warganya untuk melaksanakan Salat Idul Fitri (Ied) berjamaah di lapangan terbuka.

Hal itu seperti diungkapkan  Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, bahwa pihaknya akan menggelar Shalat Ied  di Alun-Alun Garut. Lantaran, kawasan tersebut tidak termasuk zona merah covid-19.

"Kita bisa gelar Shalat Ied di alun-alun karena wilayah itu bukan zona merah," ucapnya kepada wartawan, Selasa (11/05/21).

Kata Helmi, warga di zona oranye, kuning dan hijau boleh melaksanakan shalat Ied di lapangan.

"Ada 8 desa yang termasuk zona merah. Jadi memang tidak boleh melakukan kerumunan. Untuk wilayah lain diperbolehkan," terangnya. 

Lapangan terbuka, kata Helmi harus menjadi pilihan prioritas, untuk melaksanakan shalat Ied.

"Lapangan di perumahan juga lebih bagus. Sebab nanti akan ketahuan mana warga asli dan pendatang. Itu bisa dipisah," ujarnya.

Helmi meminta panitia penyelenggara sahlat Ied untuk berkomitmen menerapkan dan tetap memelihara protokol kesehatan (Prokes) selama shalat Ied berlangsung.

"Kami minta di setiap tempat Shalat Ied ada Satgasnya. Bisa minta ke Puskesmas terdekat," tegasnya. (age/bs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: