Soal Tambang Pasir Galunggung, Dinas LH Sering Lakukan Ini...

Soal Tambang Pasir Galunggung, Dinas LH Sering Lakukan Ini...

SINGAPARNA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tasikmalaya menanggapi soal audit lingkungan terhadap pertambangan pasir Galunggung. Termasuk sanksi yang bisa diberikan ketika pengusaha tidak menaati peraturan soal pertambangan dan menjaga lingkungan.


Kewenangan pemerintah daerah atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tasikmalaya dalam memberikan sanksi administrasi ketika ada pelanggaran pencemaran lingkungan ada empat.

Pertama memberikan surat teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin rekomendasi dan pencabutan rekomendasi lingkungan ketika pengusaha tambang tidak menaati dokumen lingkungan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelarasan dan Evaluasi Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tasikmalaya Farhan Fuadi menjelaskan, soal audit lingkungan itu, sebenarnya istilahnya berbeda.

Dinas Lingkungan Hidup, kata dia, yang mengeluarkan rekomendasi berkewajiban memantau dan mengawasi setiap kegiatan pertambangan.

“Artinya kegiatan tersebut harus dipantau dan dievaluasi sejauh mana ketaatan pengusaha terhadap dokumen yang telah disusun. Jadi dari sana kita melihat apakah taat atau tidak terhadap dokumen yang telah disusun,” terang Farhan kepada Radar, Jumat (7/5/2021).

Dia menjelaskan, dari hasil evaluasi ketaatan, dinas melakukan tindakan. Ketika tidak taat, artinya ada hal yang harus diperbaiki. “Dan kita sampaikan kepada pengusaha,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam dokumen dan peraturan disebutkan bahwa pengusaha itu per enam bulan sekali mempunyai kewajiban melaporkan kegiatannya. “Jadi misalnya tahun kemarin dikeluarkan rekomendasi lingkungan dari LH, kemudian setelah enam bulan usaha dilakukan, pengusaha harus melaporkan kegiatannya,” paparnya.

Kemudian, lanjut dia, dari laporan enam bulan sekali tersebut, yang disampaikan pengusaha ke LH, seterusnya ditindaklanjuti oleh dinas memverifikasi ke lapangan tentang kebenarannya.

“Jadi ranahnya LH adalah pengawasan dan pembinaan rutin enam bulan sekali. Kalau audit lingkungan itu dilakukan ketika ada sebuah kasus terjadi, misalkan ada pencemaran lingkungan, kita melakukannya,” ungkapnya.

Misalnya, ungkap dia, ketika terjadi kasus pencemaran lingkungan, LH melakukan uji petik di lapangan, apakah betul tidaknya terjadi pencemaran akibat tambang.

“Kita kaji kemudian penyebabnya dari mana, dan kita sampaikan kembali kepada pengusaha, seperti jika ada pelanggaran maka kita berikan surat teguran untuk memperbaiki,” jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tasikmalaya Aneu Susana menambahkan, audit lingkungan dilaksanakan waktu tertentu, ketika terjadi pencemaran lingkungan oleh pemilik izin.

Audit lingkungan juga, kata dia, bisa juga terjadi ketika ada usaha atau aktivitasnya sudah ada tapi tidak mempunyai dokumen lingkungan. Maka dilakukan penyusunan dokumen yang isinya salah satunya audit lingkungan.

Dia menambahkan, ketika memang hasil pengawasan, pembinaan termasuk audit lingkungan ini yang disampaikan kembali ke pengusaha karena ada hal yang menyebabkan pencemaran lingkungan, tidak dilaksanakan sesuai waktu yang diberikan, diberikan surat teguran dulu.

“Kalau di LH itu ada yang namanya sanksi administrasi, pertama surat teguran, kedua paksaan pemerintah, misalkan ada sebuah pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari kesalahan dalam IPAL maka kita keluarkan paksaan pemerintah kepada perusahaan untuk memperbaikinya,” terang dia.

Yang ketiga, tambah dia, ada pembekuan izin. Itu masih dalam ranah sanksi administrasi. Keempat, setelah pembekuan izin, maka ada pencabutan rekomendasi lingkungan.

“Jadi kita LH mengeluarkan rekomendasi bukan izin. Jadi sanksi administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tambahnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: