Anggota Dewan Adukan Pelayanan RSJK ke Polisi Kota Tasik, Begini Bantahan Manajemen RS
Reporter:
agustiana|
Selasa 04-05-2021,06:14 WIB
KOTA TASIK - Manajemen Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Kota Tasikmalaya angkat bicara soal pelaporan ke Polisi, terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.
"Mengenai perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan RSJK dapat dibenarkan secara medis sesuai kepentingan dokter penanggung jawab untuk melakukan cek ulang," ujar Wadir Pelayanan Medik RSJK, dr Faidhusna kepada radartasik.com, Senin (03/05/21) malam.
Karena, terang dia yang ditemui didampingi Wadir Keuangan RSJK, Dindin Ginanjar, apabila hasil PCR negatif dan klinis mendukung ke arah gejala COVID-19 maka akan di rujuk untuk dilakukan PCR ulang.
"Dan mengenai adanya dugaan rekayasa hasil PCR, pihak RSJK tidak membenarkan adanya rekayasa hasil PCR untuk kasus pasien tersebut," terangnya.
"Untuk alat PCR yang dimiliki oleh Pihak RSJK sudah memiliki Izin, terdaftar di Kemenkes , Labkesda dan sudah ter rekomendasi untuk dapat digunakan sebagai pendukung diagnose COVID-19," sambungnya.
Mengenai adanya keluhan pasien atas adanya tagihan penggunaan obat Actemra sebesar Rp12 juta, beber dia, adalah tidak benar.
Pihak RSJK menyampaikan bahwa tidak adanya tagihan obat Actemra seharga Rp12 juta dalam tagihan pasien karena obat tersebut belum digunakan oleh pasien.
"Adapun mengenai nilai Rp12 Juta dari perincian tagihan adalah jumlah tagihan penggunaan obat-obatan yang sudah digunakan oleh pasien tersebut," bebernya.
Dia menambahkan, soal penggunaan obat Actemra hanya disarankan oleh DPJP untuk mengatasi peradangan untuk pasien pasien dengan gejala klinis yang berat.
Sedangkan mengenai standarisasi lelayanan terkait dengan pemberian informasi kepada pasien, Pihak RSJK tidak membenarkan, pemberian atau pelepasan informasi harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Hal ini adanya kemungkinan terkait dengan adanya permintaan informasi hasil pemeriksaan pasien dimaksud dalam bentuk foto, yang mana hal ini tidak boleh diberikan karena dikhawatirkan adanya penyalahgunaan informasi itu oleh pihak-pihak tertentu yang dapat mengganggu prifasi pasien," jelasnya.
Tukas dia, terkait informasi hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh pihak RSJK ke pasien dalam bentuk print out hasil pemeriksaan.
Bahwa terkait dengan adanya saran untuk melakukan Isolasi Mandiri yang tertulis dalam hasil pemeriksaan, itu merupakan template standar.
Jadi, pungkas dia, semua lab klinik yang melakukan pemeriksaan akan menyampaikan pesan tersebut dalam lembar hasil pemeriksaannya.
"Terkait dengan kejadian pasien itu karena dari hasil triage di IGD adanya indikasi saturasi turun di bawah normal, dan ada keluhan dengan klasifikasi keluhan sedang serta terkonfirmasi positif, maka diharuskan untuk melakukan perawatan lanjutan," pungkasnya.
Jelas dia, dalam hal ini RSJK sudah melayani pasien sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, namun tidak mengurangi kemungkinan adanya perbedaan persepsi terhadap pelayanan yang telah dilakukan.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: