WAJIB TAHU! Ini 6 Cara Penyekatan yang Dilakukan Polisi di Gentong Tasik
Reporter:
agustiana|
Jumat 30-04-2021,17:02 WIB
KABUPATEN TASIK - Polda Jawa Barat bersama Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (30/04/21) sore mulai melakukan simulasi penyekatan kendaraan pemudik yang akan melintasi Lingkar Gentong, Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi mempersiapkan 6 skenario simulasi. Yaitu:
1. Diasumsikan Kendaraan yang datang dari wilayah Kabupaten Sumedang dengan plat nomor Z 1596 AE menuju arah Kota Tasikmalaya.
Dengan mengucapkan salam, petugas menanyakan asal kota serta memeriksa identitas pengendara.
Setelah dilakukan pemeriksaan Administrasi oleh petugas, pengemudi
dapat menunjukan hasil pemeriksaan negatif test RT- PCR maksimal 3 x 24 Jam atau hasil pemeriksaan negatif test rapid anti gen maksimal 2 x 24 Jam dan administrasi lainnya.
Tetapi Hasil Test RT - PCR sudah Kadaluarsa atau expiere sehingga oleh
petugas kendaraan tersebut dipersilahkan untuk memutar balik kembali ke daerah asalnya.
2. Diasumsikan Kendaraan dengan NRKB dari wilayah Bandung dengan plat nomor D 1441 RT yang akan masuk ke wilayah Kota Tasik.
Petugas memberhentikan kendaraan dan memeriksa Kelengkapan administrasi.
Diketahui pengemudi kendaraan adalah Karyawan BRI Cabang Soreang Bandung yang ditugaskan oleh Pimpinan Cabang untuk melaksanakan Tugas di Kota
Tasikmalaya.
Dengan memperlihatkan surat tugas dari pimpinan maka petugas mempersilahkan kendaraan untuk melanjutkan perjalanannya ke Wilayah Kota Tasik.
3. Diasumsikan Kendaraan yang datang dengan plat nomor Z 1292 TA.
Jajaran Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan pemeriksaan kendaraan dengan sistem secara random, atau acak tentang pengetatan protokol kesehatan. Khusus kendaraan dengan kode wilayah Plat Z.
Kode Wilayah Z kendaraan
yang berasal dari Kab/Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran dapat
Memasuki wilayah Kota Tasikmalaya setelah petugas melakukan pemeriksaan.
Termasuk pengemudi kendaraan dapat memenuhi persyaratan Protokol Kesehatan.
Sehingga, petugas mempersilahkan untuk melanjutkan perjalanannya menuju Kabupaten Ciamis.
4. Diasumsikan Kendaraaan yang datang dan wilayah Serang Propinsi Banten, dengan plat nomor: A 1845 FQ yang akan masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya.
Dimana setelah dilakukan pemeriksaan administrasi oleh petugas tidak dapat menunjukan persyaratan Administrasi dan Hasil pemeriksaan negatif RT -
PCR maksimal 3x 24 jam atau hasil pemeriksaan Negatif test Rapid Anti Gen maksimal 2 x 24 jam.
Sehingga oleh petugas kendaraan tersebut diarahkan untuk kembali ke wilayah asalnya.
5. Diasumsikan, Kendaraan yang datang dari wilayah Kabupaten Garut dengan Plat Nomor Z 1424 FF yang akan memasuki wilayah Kota Tasikmalaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata penngemudi kendaraan membawa seorang Ibu Hamil, dengan 1 orang pendamping yang akan
memeriksakan Kandungannya ke dokter vang berada di Kota Tasik.
Dengan dapat menunjukan kelengkapan administrasi baik surat keterangan dari kepala desa, lurah dan buku pemeriksaan kandungan berkala.
Maka oleh petugas kendaraan
dipersilankan untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Tasikmalaya dimana kendaraan tersebut bukan berasal dari Kab/Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
Tetapi Kendaraan tersebut masuk Kategori Penyekatan Pelaku Perjalanan Dalam Negri (PPDN) karena membawa Ibu Hamil untuk Kepentingan Persalinan.
6. Diasumsikan Kendaraan yang berasal dan wilayah kabupaten Purwakarta dengan Plat Nomor : T 1810 HR yang akan melintas ke wilayah Kota Tasik.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas diketahui kendaraan tersebut akan melakukan kunjungan duka atau meninggal dunia.
Dengan didampingi oleh 1 pendamping dan telah melengkapi surat keterangan dari kepala desa, lurah setempat serta dapat menunjukkan kelengkapan administrasi lainnya.
Maka oleh petugas kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan menuju Kota Tasikmalaya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: