Berat Bagi Pemkab Pangandaran, Honor Non ASN Capai Rp114 M

Berat Bagi Pemkab Pangandaran, Honor Non ASN Capai Rp114 M

PANGANDARAN — Beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran untuk membayar honor pegawai non aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp 114 miliar. Anggarannya naik signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya.


Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Kabupaten Pangandaran Idi Kurniadi mengatakan anggaran untuk honor non ASN mengalami kenaikan dalam dua tahun terakhir.

“Yang tahun ini sebesar Rp 114 miliar itu bagi pegawai non ASN yang sudah mendapat surat perintah kerja (SPK, Red),” ujarnya Rabu (28/4/2021).

Tahun 2020, kata dia, beban anggaran mencapai Rp 62 miliar. Itu berarti ada kenaikan sebesar Rp 52 miliar di tahun ini.

Beban anggaran yang cukup besar tersebut membuat Pemkab Pangandaran mengambil keputusan untuk merasionalisasi jumlah pegawai non ASN.

“Arahan bupati untuk OPD yang terlalu banyak pegawai non ASN untuk melakukan evaluasi, karena idealnya rata-rata setiap OPD maksimal 12 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani.

Baca juga : Gaji Wakil Bupati Pangandaran Diberikan ke Warga yang Membutuhkan

Dia menyebut berdasarkan data, jumlah pegawai non ASN saat ini sebanyak 4.863 orang. Jumlah pegawai non ASN yang sudah mendapat SPK paling banyak di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebanyak 1.783 orang.

Sementara terbanyak kedua ada di Dinas Kesehatan sebanyak 1.190 orang. Sedangkan jumlah pegawai non ASN yang tidak memegang SPK di Dinas Pendidikan mencapai 182 orang.

Sebelumnya, Dani menyebut jumlah pegawai non apratur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan dipangkas. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban biaya honor pegawai di Kabupaten Pangandaran.

“Untuk tahap awal pemangkasan sebanyak 10 persen dari jumlah keseluruhan (pegawai non ASN),” ujarnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: