CD Pembelajaran Senilai Jutaan, Kemenag Kabupaten Tasik Blak-Blakan

CD Pembelajaran Senilai Jutaan, Kemenag Kabupaten Tasik Blak-Blakan

TASIK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya membantah adanya dugaan mengarahkan atau merekomendasi kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk membeli compact disc (CD) pembelajaran seharga Rp 2.250.000.


”Saya tegaskan, tidak ada rekomendasi atau titipan dari Kemenag terkait CD MI tersebut. Dan kita pun tidak pernah mengarahkan,” ujar

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kabupaten Tasikmalaya H Surya Mulyana kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/4/2021).

Surya menjelaskan persoalan CD pembelajaran seharga Rp 2.250.000 per paket tersebut diawali dari pihaknya kedatangan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membawa pengusaha (penyedia jasa) CD pembelajaran.

“Saya kedatangan tamu (LSM dan pengusaha, Red), mereka menawarkan CD pembelajaran bagi MI. Waktu itu saya katakan tidak bisa mewajibkan MI untuk membeli CD tersebut. Dan mempersilahkan mereka langsung ke MI,” tuturnya.

Kejadian tersebut, kata Surya, berlangsung pada awal bulan Februari 2021. Kala itu, Kemenag kedatangan beberapa LSM, yang saat itu pasca aksi besar-besaran mempersoalkan pajak bagi guru honorer yang proses hukumnya sudah selesai di Kejaksaan.

”Yang mana dalam permasalahan tersebut (pajak guru honorer, Red), menurut kejaksaan tidak ada unsur tindak pidana atau bahkan kerugian keuangan negara,” ungkap Surya memaparkan.Lalu, kata Surya, pasca selesai permasalahan pajak guru honorer itu, LSM tersebut kembali mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya dengan membawa proposal dan serta menawarkan produk.

”Jadi agar permasalahan sebelumnya terkait pajak guru honorer tidak dipermasalahkan lagi.

Mereka menawarkan bahan bangunan berupa paving block, buku termasuk ada yang menawarkan CD untuk MI ini. Kami lalu menyampaikan, bahwa Kemenag tidak mempunyai kewenangan menjajakannya,” ujar dia.

Sebab, sambung Surya, Kemenag tidak diperbolehkan menjajakan produk apalagi memaksa dan mendistribusikannya.

”Saat itu, kami mempersilahkan pengusaha DC tersebut untuk menawarkan produk secara langsung ke MI-MI, kalaupun madrasah membutuhkan ya beli, kalau tidak membutuhkan, jangan dipaksa,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut dia, LSM dan pengusaha CD ini mengajukan untuk sosialisasi kepada 22 Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di Kabupaten Tasikmalaya. ”Akan tetapi kami menolaknya,” terang dia.

Alasannya, karena sosialisasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Termasuk ketika disetujui, maka Kemenag nantinya akan dianggap mengarahkan kepada MI untuk membeli CD dari perusahaan tersebut.

”Jadi ada bahasa dari LSM dan perusahaan itu, jika Dinas Pendidikan saja sudah ada 36 kecamatan yang disosialisasikan, masa Kemenag tidak? Kami tetap bersikeras menolak untuk sosialisasi tersebut,” tegasnya.

Surya menambahkan ketika CD konten pendidikan keagamaan ini akan ditawarkan ke MI. Pihaknya pun sempat terlebih dahulu melihat dan mengamati isi CD tersebut. Dan memastikan apakah diperlukan MI atau tidak, termasuk oleh para guru madrasahnya.

”Maka kami sampaikan dan menanyakan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Madrasah (KKM), apakah dibutuhkan atau tidak?. Tahu-tahunya Maret lalu, CD ini sudah beredar di lingkungan MI, tanpa ada konfirmasi dari penjual CD ke Kemenag, kami kaget,” ucapnya.

Dia mengungkapkan bahkan sampai ada MI yang mengembalikan CD tersebut karena merasa tidak membutuhkan. Seperti MI di Kecamatan Salopa, tidak membeli karena sejak 2019-2020 sudah memilikinya.

“Jadi kalau ada kesan ada arahan dari kami atau Kemenag kepada MI itu tidak ada. Yang ada mengatasnamakan organisasi anu, tokoh anu atau bahkan pejabat Kemenag dalam menjual CD ini, itu tidak benar, karena tidak ada rekomendasi secara tertulis maupun lisan dari Kemenag,” paparnya.

Dia menambahkan kaitan Tim Satber Pungli Polda Jawa Barat (Jabar) yang sedang mendalami beredarnya CD pembelajaran MI di Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya mengaku sudah mengetahuinya.

“Bahkan kami juga sudah menjelaskan informasi dan menyampaikan keterangan kepada Satber Pungli, kronologis dari awal sampai beredarnya CD tentang konten pendidikan keagamaan di lingkungan MI tersebut,” ungkapnya.

Salah satu Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya Popong mengaku tidak ada arahan atau penekanan baik dari Kemenag atau KKM kepada MI untuk membeli CD pembelajaran pendidikan keagamaan tersebut.

“Tidak ada paksaan untuk membelinya, diserahkan kembali kepada MI, jika membutuhkan beli, kalau tidak membutuhkan, tidak beli. Sebetulnya, MI kami membeli CD ini, karena ada manfaatnya dan ada konten animasinya, untuk pendidikan agama buat siswa madrasah,” tuturnya.

Kepala MI lainnya, di Kecamatan Salopa Tatang Aminuddin mengaku tidak ada sama sekali pemaksaan untuk membeli CD pembelajaran pendidikan keagamaan baik dari Kemenag atau KKM. Karena sepenuhnya diserahkan kepada MI.

”Intinya, tidak ada pemaksaan atau arahan, membeli silahkan, tidak membeli pun tidak apa-apa. Jadi kalau ada yang mau menawarkan CD, dipersilahkan datang ke sekolah langsung untuk menawarkannya. Kalau saya tidak membeli, sebab sejak tahun 2019 lalu sebelum pandemi sudah memilikinya ,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Polda Jawa Barat tengah menyelidiki adanya dugaan jual paksa compact disc (CD) pembelajaran terhadap Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, satu paket CD dijual dengan harga jutaan.

Berdasarkan rilis Tim Saber Pungli Polda Jabar, hal itu bermula dari adanya informasi perusahaan yang menjual  ke madrasah-madrasah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Satu paket berisi 15 CD yang dijual senilai Rp 2.250.000.

Pihak penjual menyebutkan CD tersebut merupakan titipan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya. Beberapa sekolah pun terpaksa membeli CD tersebut.

CD tersebut berisi file keperluan sekolah yang bisa diunduh di internet secara gratis. Sebagian bahkan ada CD yang sama sekali tidak bisa dibuka.

Ketua Tindak 2 Saber Pungli Jabar, AKBP Zul Ajmi menyebutkan pihaknya terus mendalami temuan tersebut. Sampai kemarin, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. ”Kita masih selidiki unsur tindak pidananya,” ujar Zul saat dihubungi Radar, Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 16.00.

Beberapa pihak, kata dia, sudah mulai dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus jual paksa CD tersebut. Akan tetapi, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. ”Belum ada tersangka, masih perlu kami dalami,” terangnya.

Namun demikian, sambung Zul, indikasi adanya tindak pidana sudah cukup kentara. Pasalnya, penjualan dilakukan secara paksa dengan membawa nama Kemenag. ”Yang dijualkan tidak dibutuhkan juga, jadi mubazir lah,” terangnya.

Diduga, proses penjualan paket CD tersebut melibatkan oknum pegawai Kemenag, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga pengusaha. Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada mereka sebagai saksi. “Nanti saja kalau sudah ada perkembangan,” katanya. (dik/rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: