Diduga Ada Paksaan, CD Belajar Dijual ke MI Kabupaten Tasik Harganya Jutaan

Diduga Ada Paksaan, CD Belajar Dijual ke MI Kabupaten Tasik Harganya Jutaan

TASIK — Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Polda Jawa Barat tengah menyelidiki adanya dugaan jual paksa compact disc (CD) pembelajaran terhadap Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, satu paket CD dijual dengan harga jutaan.


Berdasarkan rilis Tim Saber Pungli Polda Jabar, hal itu bermula dari adanya informasi perusahaan yang menjual  ke madrasah-madrasah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Satu paket berisi 15 CD yang dijual senilai Rp 2.250.000.

Pihak penjual menyebutkan CD tersebut merupakan titipan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya. Beberapa sekolah pun terpaksa membeli CD tersebut.

CD tersebut berisi file keperluan sekolah yang bisa diunduh di internet secara gratis. Sebagian bahkan ada CD yang sama sekali tidak bisa dibuka.

Ketua Tindak 2 Saber Pungli Jabar, AKBP Zul Ajmi menyebutkan pihaknya terus mendalami temuan tersebut. Sampai kemarin, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. ”Kita masih selidiki unsur tindak pidananya,” ujar Zul saat dihubungi Radar, Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 16.00.

Beberapa pihak, kata dia, sudah mulai dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus jual paksa CD tersebut. Akan tetapi, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. ”Belum ada tersangka, masih perlu kami dalami,” terangnya.

Namun demikian, sambung Zul, indikasi adanya tindak pidana sudah cukup kentara. Pasalnya, penjualan dilakukan secara paksa dengan membawa nama Kemenag. ”Yang dijualkan tidak dibutuhkan juga, jadi mubazir lah,” terangnya.

Baca juga : Bintek Pemutakhiran Data SDGs Desa untuk Calon Relawan di Cileuleus Cisayong Tasik

Diduga, proses penjualan paket CD tersebut melibatkan oknum pegawai Kemenag, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga pengusaha. Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada mereka sebagai saksi. “Nanti saja kalau sudah ada perkembangan,” katanya.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Surya Mulyana mengaku pernah didatangi oleh salah satu LSM awal tahun 2021. Mereka membicarakan soal penjualan paket CD ke madrasah-madrasah.

”Ya saya persilakan mereka kalau memang mau menjual, masa mau dihalang-halangi,” ujar Surya kepada Radar, Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 14.00.

Pihaknya pun mengaku tidak tahu penjualan paket CD tersebut mengatasnamakan titipan dari Kemenag. Terlebih memberikan intervensi kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk membeli produknya. ”Tahu-tahu ada masalah seperti ini (pengusutan Tim Saber Pungli, Red),” jelasnya.

Dari informasi yang dia serap, kata Surya, penjualan paket CD itu sudah berlangsung sejak lama. Sementara dia ditemui oleh pihak LSM baru beberapa bulan lalu. “Itu sudah cukup lama berlangsung kejadiannya,” kata dia tanpa mau menjelaskan secara detail.

Sementara itu, salah seorang kepala madrasah yang enggan disebutkan namanya mengaku dipaksa harus membeli paket CD pembelajaran daring dengan harga mahal. Padahal CD pembelajaran daring itu tidak diperlukan lagi karena kontennya bisa diunduh di internet.

Ia mengaku tidak pernah memesan CD pembelajaran kepada pihak mana pun. Namun dari KKM kecamatan menyampaikan bahwa CD ini merupakan titipan dari Kemenag Kabupaten Taskmalaya.

”Walaupun bahasanya tidak mewajibkan, tapi sudah diikat per paket dengan ditulis nama masing-masing madrasah dan diminta untuk diambil. Alasan ketua KKM kalau tidak diambil menjadi dilematis sebab ini barang titipan dari atas,” katanya.

Ia juga mengeluhkan, selain CD tidak bisa dibuka, harganya pun sangat mahal. ”Sudah coba dibuka tapi tidak bisa dibuka. Tapi ada juga yang bisa dibuka, hanya isinya berupa RPP dan silabus pembelajaran daring dengan format Microsoft Word dan Excel, buat apa kan bisa di-download di Google, kenapa harus dijual deudeut (paksa, Red) ke madrasah, dibayar dengan dana BOS padahal ada anggarannya,” keluhnya.

Ia mengatakan CD tersebut berjumA­lah 15 keping dengan harga Rp 2.250.000. Padahal sebelumnya, ia perA­nah mendengar CD sama dari perA­usahaan sama pernah dijual di madA­rasah ibtidaiyah Kecamatan Salopa dengan harga hanya Rp 700.000.

Menurut dia, isi dalam CD itu kemungkinan hasil unggahan dari internet, tetapi harganya bisa semahal itu. Selain itu, isinya pun tidak penting karena setiap awal semester pihak madrasah mendapat RPP dan silabus dari pemerintah. ”Saya berharap ke depan jangan ada jual paksa lagi seperti ini, apalagi barangnya tidak diperlukan,” harapnya.

Terpisah, Sekretaris Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Tasikmalaya, H Aep SPdi mengaku belum bisa memberikan banyak komentar. Sebab pihaknya belum pernah mendapat pengaduan terkait adanya jual paksa CD tersebut. “Sejauh ini tidak ada laporan atau pengaduan,” katanya.

Jika saja ada MI yang melapor karena pemakA­saan itu, pihaknya pun tentu tidak akan tinggal diam. PGM akan melaA­kukan advokasi meskipun interA­vensi itu dari Kemenag. “Kalau ada yang mengadu pada kami, tentu kami akan membantu,” katanya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: