Umat Islam Kota Tasik Terusik Jozeph Paul Zhang

Umat Islam Kota Tasik Terusik Jozeph Paul Zhang

TASIK — Umat Islam di Tasikmalaya merasa terusik dengan viralnya video Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26. Mereka pun menuntut aparat penegak hukum segera menangkap pria yang melecehkan umat Islam tersebut.


Publik dunia maya dihebohkan dengan pernyataan seorang youtuber Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26. Dalam video yang beredar, dia menantang untuk memprosesnya secara hukum.

Bahkan dia pun menantang kepada masyarakat untuk melaporkannya kepada polisi, jika memang ucapannya merupakan penistaan agama. Bahkan, dia akan memberi uang untuk setiap laporan polisi yang masuk. “Satu laporan Rp 1 juta, maksimum lima laporan,” kata Joseph Paul Zhang dalam videonya.

Aktivis Islam Tasikmalaya, Ustaz Iri Syamsuri menyebutkan setiap orang berhak untuk tidak percaya kepada Nabi Muhammad SAW. Namun ketika sudah menjelek-jelekkan Rasulullah berikut ajarannya sudah lain cerita. “Itu sudah bentuk provokasi dan penistaan agama,” ujarnya saat menghubungi Radar, Minggu (18/4/2021).

Efek dari pernyataan Joseph bukan hanya menuai reaksi umat muslim di Indonesia saja. Namun muslim seluruh dunia tidak akan terima Nabi Muhammad dan ajaran Islam dijelek-jelekkan. “Apalagi yang mengucapkannya itu orang kafir, tentu tidak paham soal Islam,” terangnya.

Dalam hal ini, negara harus hadir untuk menjaga kondusivitas masyarakat. Jika tidak, tidak menutup kemungkinan akan ada gerakan besar dari umat menyikapi persoalan ini. “Tidak perlu menunggu laporan, karena ini jelas mengganggu kondusivitas masyarakat,” katanya.

Tokoh Ulama Tasikmalaya, Ustaz Yanyan Albayani mendesak Polri menangkap pengaku nabi tersebut. Menurutnya, apa yang diucapkan Joseph Paul Zhang telah menyebarkan kebencian dan penistaan agama terhadap Islam. “Nabi Muhammad disebut cabul dan menghina Allah SWT dengan mengatakan Allah sedang dikurung di Ka'bah,” ungkapnya.

Video tersebut, kata Ustaz Yanyang, sudah cukup kuat untuk menjadi bukti aparat kepolisian memprosesnya secara hukum. Jika sampai dibiarkan, ini akan mencederai wibawa hukum di Indonesia. ”Dari fakta-fakta tersebut sangat cukup alasan bagi aparat menangkap dia,” terangnya.

Di samping itu, bila aparat diam sementara Joseph bisa berkeliaran secara bebas, ini akan memancing reaksi publik. Bukan hanya di satu daerah, namun seluruh umat muslim khususnya di Indonesia. “Karena penghinaan yang dilakukan sudah memasuki ranah keyakinan agama dan kecintaan kepada nabi umat Islam,” tuturnya.

Ketua Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) Ustaz Hilmi Afwan mengatakan penghinaan terhadap Islam bukan lagi hal baru. Baik di dalam negeri maupun di luar negeri pernah terjadi hal serupa. “Menghina nabi atau bahkan melecehkan Allah SWT,” ungkapnya.

Jika merujuk pada hukum Islam, tentunya pelaku layak diberi hukuman mati. Namun Indonesia tentu memiliki aturan hukum dalam menegakkannya orang yang melakukan penistaan agama. “Aparat penegak aturan di negeri ini, kita harap segera menangkap dan memprosesnya melalui jalur hukum yang ada,” ujarnya.

Pihaknya pun mengajak umat untuk bersabar menyikapi hal ini. Jangan sampai mengambil tindakan yang malah akan merugikan umat Islam sendiri.

Pihaknya mempercayakan penegakan hukum kepada aparat berwajib. Namun jika negara membiarkan pelaku berkeliaran begitu saja, ceritanya akan lain. “Bisa meledak dan tak terkendali kalau aparat membiarkan,” katanya.

Aksi Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dikecam Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengakuan Jozeph dinilai melecehkan agama Islam.

“Kita jelas-jelas mengutuk tindakan kegaduhan yang telah dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang yang telah menghina Nabi Muhammad dan melecehkan ajaran Islam,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).

Anwar Abbas pun mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas Jozeph. Di sisi lain, Anwar meminta umat muslim tidak terprovokasi.

”Saya minta dan mengimbau umat Islam supaya tenang dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Jozeph mengaku sebagai nabi dalam video yang diunggah di media sosial YouTube. Dia menantang masyarakat melaporkan aksinya. Dia juga menyinggung perihal puasa. Jozeph mengaku kerap disusahkan.

“Kalau Anda jadi Islam ada enggak yang dirugikan? Banyak. Ketika Anda jadi Islam yang dirugikan yang bukan Islam. Puasa saja bikin susah kita. Kamu (umat Islam) yang enggak makan saja, bikin susah kita yang makan,” ujar Jozeph.

Polri Gandeng Interpol Buru Pelaku

Polri memastikan akan memburu Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 di mana pun berada. Selain mengaku nabi, Jozeph juga telah melecehkan umat Islam.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Jozeph Paul Zhang diduga tidak berada di Indonesia. Karena itu pihaknya menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph.

“Selain itu, Polri akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph yang meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Minggu (18/4/2021).

Dikatakannya, pula pihaknya tengah mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan. “Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” katanya.

Dijelaskannya, Bareskrim Polri telah bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Sehingga dia bisa dideportasi dari negara tempatnya berada.

”Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” katanya.

Terkait dengan apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang dengan mengaku nabi ke-26, Agus menjelaskan bahwa penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.

Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri. (rga/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: