Soal Dugaan Ijazah Palsu Kades Cikadu Tasik, Panitia Batal Verifikasi Ijazah
Reporter:
syindi|
Senin 19-04-2021,19:00 WIB
CISAYONG — Kegaduhan soal dugaan ijazah palsu milik Kepala Desa Cikadu Kecamatan Cisayong terpilih pada Pilkades Serentak 2021, Dendi Herdiawan disikapi serius oleh Pemkab Tasikmalaya.
Pemerintah melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Tasikmalaya akan mengkroscek keabsahan ijazah yang diduga palsu oleh sebagian masyarakat, calon kepala desa.
Pelaksana Teknis Lapangan pada Bagian Pemdes Setda Kabupaten Tasikmalaya, Andi mengatakan, pihaknya akan mencari solusi dan menengahi agar persoalan ini tidak sampai panjang dan melebar. Karena, hasil analisanya yang menjadi permasalahan adalah dari pihak Yayasan PKBM PANBI Jakarta sudah mengeluarkan dua surat keterangan dengan isi berbeda.
“Jadi ini dari pihak pengadu ada bukti dan dari pihak panitia juga memiliki bukti. Belum tahu mana yang benarnya. Seperti uang asli atau palsunya belum diketahui. Dari pengadu bahwa itu surat yang sekarang, sedangkan dari panitia juga punya surat-surat pendukung,” ujar di kepada Radar, Minggu (18/4/2021).
Maka dari itu, kata dia, informasi yang masuk bahwa panitia di desa tersebut akan kroscek langsung ke Jakarta. “Kalau dari kabupaten siap-siap saja, panitia desa sudah menyatakan siap untuk mengonfirmasi ke PKBM PANBI supaya ini pasti mana yang benarnya,” ujarnya, menjelaskan.
Baca juga : Soal Ijazah Kades Cikadu Tasik, Dugaan Harus Dibuktikan Secara Hukum
Terpisah, Wakil Panitia 11 Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Gan Gan Nugraha mengatakan sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh tim panitia 11 dan mengambil keputusan terkait rencana kroscek ijazah ke yayasan di Jakarta.
“Yang tadinya akan berangkat ke Jakarta menemui pihak PKBM PANBI pada malam ini (kemarin) dipastikan tidak akan berangkat. Saya tidak bisa memutuskan sendiri terkait berangkat atau tidaknya, namun hasil rempug dengan panitia semuanya dipastikan tidak berangkat karena dalam tahapan sudah beres,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Kata dia, terkait pelaporan ijazah yang dinilai janggal yang harus dibetulkan itu harus dalam tahap penyaringan dan penjaringan serta verifikasi berkas calon. Apalagi persoalan itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian yang jelas lebih berwenang untuk penyidikan memang pihak berwajib.
Menurut dia, sekarang bukan tahapan pelaporan lagi kepada panitia, melainkan penyidikan. Penyidikan tersebut ada di kepolisian yang mempunyai kewenangan. “Itu keputusannya penyidikan, untuk panitia tinggal menunggu hasil penyidikan karena sudah dilaporkan ke polres,” ujarnya, menjelaskan.
Kemudian, kata dia, pihaknya pun nanti menunggu hasil dari pihak Pemdes Kabupaten Tasikmalaya yang rencannya akan tetap berangkat ke Jakarta untuk kroscek. Terkecuali, ada panitia desa ada surat tugas untuk kroscek ke pihak PKBM PANBI terkait.
Menurut dia, jika panitia berangkat sekarang sudah menyalahi aturan, karena aturannya dalam tahapan sudah selesai. Pelaporan juga kan harusnya berkaitan dengan tahapan pemungutan suara saat pemilihan yang telah diberi waktu dari tanggal 9-12 April.
“Itu yang menjadi alasan panitia batal berangkat, tadinya akan berangkat namun tidak begitu saja berangkat dan melakukan rempugan lagi dengan panitia yang lain. Terus konsultasi ke kecamatan dan ternyata kecamatan juga tidak pernah ada perintah,” terang dia.
Saat dikonfirmasi Camat Cisayong Drs Yayat Suryatna melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp sampai pukul 20.20 WIB belum memberikan jawaban.
(obi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: