Sejahterakan Pekerja, Ini yang Dilakukan Pemkot Tasik & BPJS Ketenagakerjaan

Sejahterakan Pekerja, Ini yang Dilakukan Pemkot Tasik & BPJS Ketenagakerjaan

KOTA TASIK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan menegaskan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Yaitu, kata dia, setiap orang berkah atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. 

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyebutkan bahwa seluruh tenaga kerja wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi BPJS Ketenagakerjaan ini adalah program pemerintah yang bertujuan mulia dan strategis dalam pemenuhan hak dasar tenaga kerja," paparnya kepada radartasik.com, Senin (19/04/21) siang.

Terang Ivan yang ditemui usai Rapat Kerjasama Operasional Jaminan Sosial tenaga kerja di Aula Bale Kota, perusahaan wajib memberikan hak tenaga kerja melalui BPJS ini.

"Untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Hak tersebut merupakan investasi perusahaan dalam melindungi aset Sumber Daya Manusia (SDM) dari segala ketidakpastian dalam bekerja," terangnya.

Contoh dari segala ketidakpastian dalam bekerja ini, beber Ivan, seperti kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. 

Jadi amanah Undang-Undang ini perlu diaplikasikan dan didukung semua pihak.

"Maka dengan rapat kerja ini merupakan suatu langkah yang patut kita apresiasi, 
untuk menjalin sinergitas antara Pemkot Tasik dengan BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.

Ivan menambahkan, kerjasama sinergitas ini akan terus berlanjut sehingga perlindungan jaminan sosial untuk tenaga kerja dan buruh memberikan dampak positif.

"Baik bagi produktifitas pekerja dalam bekerja, maupun dampak secara ekonomi. Sehingga masyarakat dapat mencapai sejahtera," harapnya. 

(rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: