Ijazah Kades Cikadu Cisayong Tasik Terpilih Dipermasalahkan, Ini Sebabnya..

Ijazah Kades Cikadu Cisayong Tasik Terpilih Dipermasalahkan, Ini Sebabnya..

CISAYONG — Pesta demokrasi tingkat desa atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 sudah usai. Namun, sebagian warga dan tokoh masyarakat Desa Cikadu Kecamatan Cisayong menemukan adanya kejanggalan ijazah milik Calon Kepala Desa Petahana Dendi Herdiawan yang terpilih kembali.


Tokoh Masyarakat Desa Cikadu Endang Tarsono mengatakan, awalnya dalam verifikasi berkas administrasi ada dua calon yang dinyatakan tidak lolos karena melakukan tes bebas narkoba di polres, sementara menurut panitia harusnya di rumah sakit pemerintah.

Kata dia, dari awal kurang sepakat dengan kebijakan yang diambil panitia 11 mulai dari verifikasi dan lainnya. Karena pada waktu itu dua kandidat yang tidak masuk atas nama Dede Iskandar dan Tardian, karena tidak lolos verifikasi berkas.

“Ada salah satu poin yang menyebutkan bahwa surat bebas narkoba dari rumah sakit namun ternyata yang dua itu dikeluarkannya dari polres. Sementara pengakuan dari kedua calon tersebut tidak ada bimtek dari awal, padahal seharusnya untuk verifikasi ini masalah data atau masalah kelengkapan harusnya diberi konfirmasi yang jelas,” ujar dia.

Baca juga : Sebelum Lebaran, Bupati & Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih Diambil Sumpah

Kemudian, warga, tim calon yang tidak lolos meminta panitia membuka berkas persyaratan semua kandidat dan dari sana semuanya curiga terkait adanya ijazah palsu yang dimiliki oleh calon petahana.

Menyikapi hal tersebut, semua mengkroscek ke tempat ijazah itu dikeluarkan, yakni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pembinaan Anak Bangsa Indonesia (PINBI) beralamat di Jakarta Pusat.

“Kami sudah membuat tim investigasi dari pihak masyarakat yang ikut dari paslon yang waktu itu tidak lolos verifikasi atas nama Dede Iskandar dan Tardian dan dari calon yang masuk ikut verifikasi, Arif Rachman Hakim,” ujarnya kepada Radar, Jumat (16/4/2021).

Kemudian, lanjut dia, setelah datang ke Jakarta dan bertemu dengan yayasan lalu menyampaikan keperluan. Mereka menyambut dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.

“Jadi semua dibantah oleh pihak yayasan dan kemarin kami mengadukan masalah ini dengan melayangkan surat kepada panitia 11 yang ada di desa, ke BPD, tingkat kecamatan dan mengirim surat ke bagian Pemdes Setda Kabupaten Tasikmalaya,” kata dia.

Kemudian, kata dia, persoalan ini kasusnya sudah jelas dan barang buktinya juga ada, bahkan dari pihak yayasan pun siap jika seandainya diperlukan untuk memberikan keterangan. “Lebih lanjut, kami sudah mendatangi dan membuat laporan kepada Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya.

Calon Kepala Desa Cikadu Arif Rachman Hakim mengaku ikut mengkroscek terkait ijazah palsu tersebut ke Yayasan PKBM PANBI. “Kita meminta bukti tertulis bahwa PANBI itu di tahun 2002 tidak mengeluarkan ijazah paket A, dan beliau memberikan bukti tertulis. Kita meminta video yang isinya Sukimin memberikan pernyataan bahwa tahun 2002 itu yayasan tidak mengeluarkan paket A,” kata dia.

Kata dia, kejanggalan di ijazah palsu itu awalnya terlihat karena ada perbedaan antara paket A dan B dari tanggal lahir yang bersangkutan. “Ijazah paket A tanggal lahirnya 8 Agustus 1965 sedangkan yang paket B 11 September tahun 1961,” kata dia.

Kemudian, kata dia, kejanggalan lainnya pada ijazah tersebut yakni ada keterangan dikeluarkan tahun 2000. Namun, setelah diteliti materai 6000 yang ada pada ijazah tersebut baru, warna hijau dan keluarnya tahun 2015.

“Dari sana mulai curiga bahwa ijazah ini benar-benar palsu. Dengan bukti itu maka perwakilan dari masyarakat dan perwakilan tim sukses beberapa calon berangkat ke Jakarta Pusat ke PKBM PANBI untuk menanya kepastiannya,” ujarnya.

Kata dia, Sukimin yang merupakan perwakilan dari yayasan memberikan tanggapan di surat keterangan tersebut. “Pak Sukimin juga membantah tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah yang ditandatangani oleh Drs H Taufik Mustatir karena lembaganya tidak ada pengurus yang bernama tersebut,” ujarnya, menjelaskan.

Kemudian, pada tanggal 23 Maret lalu pihaknya mendapatkan bukti dan 24 Maret datang ke panitia untuk memberi tahu ada temuan ijazah palsu dari calon petahana. “Kami mempersilahkan panitia mengkroscek ulang jika tidak percaya dengan temuannya,” ujarnya.

Kata dia, persoalan ini juga sesuai dengan Perbup Nomor 37 Tahun 2017 pasal 31 bahwa panitia harus melakukan pembuktian keabsahan berkas persyaratan administratif bakal calon. Apabila panitia itu tidak datang ke tempat yang bersangkutan minimal mengeluarkan surat kepada lembaga yang berwenang dan panitia mendapatkan surat jawaban dari lembaga.

Namun, kata dia, panitia tidak melakukan apa yang seharusnya dilaksanakan dalam verifikasi berkas administrasi calon kepala desa. “Panitia tetap tidak mendengarkan masukan dan pemungutan suara pun akhirnya dilaksanakan dan calon kades petahana itu menang serta sudah ditetapkan,” ujar dia.

Karena sudah berlalu, kata dia, pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus memproses persoalan ini ke jalur hukum. Sekarang tinggal menunggu pihak kepolisian bahwa beliau terbukti menggunakan ijazah palsu atau seperti apa.

“Saya merasa dirugikan karena kemarin juga ketika pengaduan ke polisi, kenapa demikian? Karena sebelumnya saya sudah mengajukan jika ini tidak memenuhi syarat dan seharusnya tidak layak menjadi calon dari awal,” kata dia.

Tempat yang sama, Yadi Purnama, tim pemenangan calon kepala desa lainnya mengatakan, pihaknya sangat kecewa ketika calon yang didukung dinyatakan tidak lolos administrasi. Sementara yang jelas ada kejanggalan dari segi ijazah tetap lolos.

“Bahkan ada yang sampai bertanya kenapa calon yang dua itu tidak lolos, karena melakukan tes kesehatan bebas narkoba di polres sehingga tidak bisa lolos. Sedangkan ini yang sudah jelas-jelas fatal bisa diloloskan, bahkan menjadi pemenang. Itu yang menjadi salah satu membuat masyarakat semangat untuk membuka masalah ini,” kata dia. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: