Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Mantan Kades Karyajaya Garut 6 Tahun Penjara, Tapi Kadesnya Ga Ada Lho..
Reporter:
syindi|
Jumat 16-04-2021,10:30 WIB
TAROGONG KIDUL — Mantan Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong Eri Sutanti divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Eri diputus bersalah dalam kasus korupsi dana desa yang menelan kerugian negara hingga Rp 400 juta.
“Sudah divonis enam tahun penjara, tetapi terdakwa saat ini belum ditemukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Sugeng menerangkan majelis hakim cepat memutus perkara dugaan korupsi dana desa karena terdakwa tiga kali mangkir dari persidangan, setelah sebelumnya penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim.
“Jadi terdakwa ini sudah beberapa kali tak hadir persidangan. Jadi majelis hakim langsung memvonis terdakwa,” ujarnya.
Baca juga : Bakal Calon Kades di Garut Dites Urine
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu langkah hukum terdakwa setelah divonis. Apakah menerima atau keberatan dan mengajukan banding.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada istri terdakwa yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan ini. Tetapi tidak ada respon,” katanya.
Selain mengirimkan surat, pihaknya juga sudah mendatangi rumah yang bersangkutan di Kecamatan Bayongbong, tetapi terdakwa maupun istrinya tidak ada di tempat.
“Kondisi ini memang menyulitkan kami sebagai jaksa. Jadi kita akan terus kejar sampai terdakwa maupun istrinya didapat,” terangnya.
Sugeng masih menunggu putusan dari pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi dana desa ini untuk langkah hukum selanjutnya.
“Kami berharap ada itikad baik dari keduanya untuk datang ke Kejaksaan Garut, baik terdakwa maupun istrinya. Kami akan kejar istrinya juga karena dia sebagai penjamin penangguhan penahanan terdakwa,” paparnya. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: