Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pangandaran Diubah

Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pangandaran Diubah

PANGANDARAN — Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran diubah selama Ramadan. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana.


Kusdiana mengatakan jam masuk ASN adalah pukul 08.00 hingga pukul 15.00. “Itu dari Senin sampai Kamis. Sementara hari Jumat masuk pukul 08.00, pulang pukul 15.30,” ungkapnya Rabu (14/4/2021).

Sementara untuk jam istirahat dari Senin sampai Kamis pukul 12.00 sampai 12.30 dan Jumat 11.30 sampai 12.30. “Untuk yang menerapkan enam hari kerja yakni Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk jam 08.00, istirahat 12.00 sampai 12.30 dan pulang pukul 14.00. Sementara untuk hari Jumat masuk jam 08.00 istirahat 11.30 sampai 12.30, pulang jam 14.00,” katanya.

Kata dia, ASN Kabupaten Pangandaran bekerja minimal selama 32,5 jam dalam satu minggu. “Kita juga sudah buat Surat Edaran yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 65/OT 03/ORG Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi,” terangnya.

Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Pangandaran wajib memantau pelaksanaan tugas selama Ramadan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing.

“Pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran harus mengatur jumlah pegawai yang bertugas kedinasan di kantor dan di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Para ASN juga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan tugas di kantornya masing-masing. “Diharapkan kinerja para ASN tidak menurun selama bulan Ramadan,” imbaunya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: