Pengembalian Insentif Nakes Pemkab Tasik Disoal Warga

Pengembalian Insentif Nakes Pemkab Tasik Disoal Warga

SINGAPARNA— Aktivis 96 Dadi Abidarda mempertanyakan tranparansi terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bersumber dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan anggaran sekitar Rp 24 miliar.

Kata dia, banyak informasi yang masuk terkait realisasi insentif tenaga kesehatan pada tahun 2020. Memang anggaran puluhan miliar dari Kementerian Kesehatan itu sudah diserap dan disalurkan kepada tenaga kesehatan di 40 puskesmas se-Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, kata Dadi, beberapa bulan usai realisasi atau pemberian insentif nakes ini muncul informasi bahwa puskesmas harus mengembalikan uang insentif dengan dasar adanya LHP BPK dan diteruskan dengan temuan-temuan Inspektorat.

“Yang menjadi pertanyaan dan persoalan dalam hal ini, sepengetahuan saya, biasanya BPK itu mulai melakukan audit untuk anggaran 2020 ini pada Januari 2021 dan hasilnya keluar antara Maret-April. Sementara informasi yang saya tangkap, puskesmas ini diminta mengembalikan uang pada akhir 2020 dan menjelang awal 2021,” kata dia, menjelaskan.

“Informasi yang masuk juga katanya pengembalian uang itu diserhakan puskesmas ke Dinas Kesehatan. Ini juga menjadi pertanyaan benar atau tidak dan kenapa tidak langsung saja disetor ke kas daerah oleh penerima insentif,” kata dia, menambahkan.

Dadi menilai dalam persoalan ini banyak yang harus diungkap secara transparan. Termasuk rincian temuan LHP BPK dan Inspektorat atas insentif yang sudah direalisasikan kepada tenaga kesehatan.

“Ya harus terbuka, berapa jumlah yang harus dikembalikan dan berapa juga setiap puskesmas harus mengembalikannya. Sehingga tidak menjadi tanda tanya di masyarakat,” kata dia.

Dadi pun mencoba mengonfirmasi ke pejabat di Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya terkait persoalan ini. Namun, belum ada jawaban yang transparan soal pengembalian dengan dasar LHP BPK.

“Ketika ini tidak transparan, berarti Dinas Kesehatan tidak mewujudkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya.


Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya dr H Bonbon Syahroni menjelaskan, insentif bagi tenaga kesehatan dari Kemenkes RI sudah disalurkan dan terserap.

Menurutnya, pagu anggarannya Rp 24 miliar bagi tenaga kesehatan di 40 puskesmas dan nakes yang meninggal dunia. Nakes di Kabupaten Tasikmalaya sendiri ada sekitar 1.500-an orang dan sudah merata 100 persen disalurkan.

“Teknis penyalurannya sendiri di masing-masing puskesmas berbeda. Ada juklak dan juknisnya. Tergantung kuotanya masing-masing. Kalau kasus Covid-19 banyak, bagi nakesnya cukup besar,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, dalam program penyaluran insentif dari Kemenkes RI ini memang ada pengembalian dan sudah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat. DKPP sudah mempertanggungjawabkan laporannya, intinya terbuka.

Dia menambahkan, bagi pihak atau siapa pun yang ingin melihat langsung LHP BPK tersebut bisa ke Inspektorat atau BPK langsung yang memeriksanya. Termasuk bisa kepimpinan di DKPP.

“Yang memegang LHP BPK itu ada di Inspektorat dan BPK serta pimpinan DKPP. Yang jelas DKPP melaksanakan kewajiban sesuai peraturan Kemenkes RI dalam penyaluran insentif Nakes ini,” ungkapnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: