Reklame tak Berizin di Kota Tasik Terus Ditertibkan
Reporter:
agustiana|
Senin 12-04-2021,16:25 WIB
KOTA TASIK - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mulai melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan reklame.
Para pelaku usaha yang hendak memasang reklame harus memenuhi perizinan yang berlaku.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan, pada tahun ini pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan penertiban reklame.
Menurut dia, aturan terkait penyelenggaraan reklame sudah sosialisasikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Tahun kemarin kita data potensi, sosialisasi, agar pelaku usaha paham terkait pemasangan reklame. Baru sekarang pengawasannya," katanya kepada wartawan, Senin (12/04/21) sore.
Terang dia, pihaknya sudah terus menerus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar paham aturan penyelenggaraan reklame.
Namun, ia menilai, selama ini masih banyak reklame yang tak sesuai aturan.
"Memang ada juga yang sudah berizin. Tentunya ke depan kita ingin semua berizin. Kita juga akan coba inventarisir reklame yang ada," terangnya.
Junjun menambahkan, Satpol PP bersama OPD terkait lainnya akan mulai melakukan pengawasan intensif terhadap papan reklame yang ada di Kota Tasikmalaya.
Nantinya, jika ditemukan ada reklame yang tak sesuai aturan akan ditindak sesuai aturan.
Menurut dia, seusai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 tentang Penyelenggaraan Reklame, terdapat sejumlah tahapan sanksi yang akan diberikan jika pemasangan reklame tak sesuai aturan.
Pertama, pelaku usaha akan diberikan teguran. Jika masih tak diurus izinnya, petugas akan memberikan peringatan tertulis.
Setelah itu, jika reklame masih terpasang dan izin masih belum diurus, kegiatan di papan reklame itu akan dihentikan hingga dihentikan izinnya.
Jika masih tak ada niatan baik untuk mengurus izin, akan dilakukan pembongkaran reklame.
"Pembongkaran itu, baik konten atau konstruksinya sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016," jelasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: