Belanja HP Online, Rp11 Juta Milik ASN Pemkot Tasik Amblas
Reporter:
syindi|
Kamis 08-04-2021,09:00 WIB
TASIK — Situs belanja online adalah cara untuk mempermudah membeli sebuah barang, jika malas pergi ke toko atau mal, pembeli hanya tinggal membuka situs internet. Setelah uang dikirim barang pun segera sampai ke tujuan.
Namun, dengan cara bertransaksi online itu tidak semuanya dapat mempermudah, bahkan bisa saja para pembeli tertipu oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab.
Seperti yang dialami, Indah Komariah, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya kehilangan uangnya senilai Rp 11 juta. Uang tersebut dia transfer untuk membeli smartphone di aplikasi jual beli JD.ID.
Kuasa hukum korban, Muhammad Mulia Ansori SH menjelaskan kliennya memesan smartphone merek Iphone 11 Pro Max 512Gb melalui aplikasi JD.ID pada 15 Oktober 2020 dan melakukan transfer senilai Rp 11 juta. Di hari yang sama Indah pun dihubungi dan diberi tahu bahwa pemesanannya sudah diverifikasi. “Informasinya dari JD.ID, nomor itu memang toko yang sudah kerja sama dengan JD.ID,” ujarnya kepada Radar, Rabu (7/4/2021).
Tetapi pada 16 Oktober 2020 nomor yang sama menghubungi Indah kembali untuk konfirmasi pemesanan. Dia pun diarahkan ke sebuah situs website dan mengikuti arahan di situ. “Klien saya agak curiga juga karena ada proses seperti itu,” katanya.
Saat dia mengecek status pemesanannya di aplikasi, ternyata menjadi dibatalkan. Padahal Indah tidak pernah membatalkan pemesanannya tersebut.
Indah langsung menghubungi customer service JD.ID untuk mengadukan hal itu. Dia mendapat penjelasan bahwa ketika status pemesanan dibatalkan, maka uang akan kembali ke rekening. “Tapi pas dicek di rekening, ternyata enggak ada,” ujarnya.
Setelah mencoba menghubungi kembali customer service, pihak JD.ID menyebutkan pihaknya tidak pernah memberi arahan verifikasi. Untuk uang yang hilang pun disebut bukan tanggung jawab JD.ID. “Bahkan sekarang akun klien saya yang malah jadi non aktif,” terangnya.
Kejadian tersebut langsung digugatkan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sampai perkara ini mendapat putusan, pihak JD.ID tidak pernah menghadiri sidang. “Dari awal sampai putusan, tidak pernah ada yang hadir,” katanya.
Baca juga : HOREE.. UMKM di Kota Tasik Bakal Dapat Lagi Bantuan
Berdasarkan putusan Majelis BPSK nomor 001/A/BPSK-Kota.Tsm/II/2021, majelis mengabulkan tuntutan Indah. Yakni memberi sanksi kepada JD.ID untuk mengembalikan uang senilai Rp 11 juta, membayar kompensasi senilai Rp 5 juta dan mengaktifkan kembali akun JD.ID milik Indah.
Muhammad Mulia Ansori berharap pihak JD.ID bisa melaksanakan apa yang menjadi putusan mejelis BPSK. Karena tentunya sebagai aplikasi jual beli online yang cukup besar, harus bisa bertanggung jawab.
“Kemungkinan kan akun klien saya diretas, bagaimana pun JD.ID tetap harus bertanggung jawab atas keamanan uang dan data setiap penggunanya,” katanya.
Radar sempat meminta konfirmasi kepada pihak JD.ID melalui akun resmi twitter @JDid dengan melampirkan hasil majelis BPSK. Pihak JD.ID menyebutkan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Customer akan dihubungi oleh tim terkait kami,” balas customer service akun @JD.id dengan kode *HM.
(rga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: