Puskesmas & Dinas Penanaman Modal Kota Banjar Disiapkan Jadi ZI WBK

Puskesmas & Dinas Penanaman Modal Kota Banjar Disiapkan Jadi ZI WBK

BANJAR — Dua unit kerja pelayanan publik yakni Puskesmas Banjar 1 dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar disiapkan mengikuti penilaian predikat zona integritas wilayah bebas korupsi (ZI WBK). Namun untuk meraih itu, dua unit kerja itu harus melalui proses penilaian terlebih dahulu oleh Inspektorat Kota Banjar.


Penilaian akan dilakukan tim internal selama April. “Tahun ini kita sedang persiapan untuk mengusulkan dua unit kerja yang memiliki pelayanan publik dan sudah kita lakukan pembinaan sebelumnya, yakni Puskesmas Banjar 1 dan DPMPTS. Tahun lalu kita melalui Puskesmas Banjar 3 berhasil meraih Predikat ZI WBK dari Kemenpan RB,” kata Inspektur Kota Banjar Agus Muslih MMKes di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).

Baca juga : Anggaran Covid-19 di Kota Banjar Sudah Bisa Digunakan

Ia menjelaskan, ada dua komponen penilaian. Komponen pertama merupakan komponen pengungkit yang terdiri dari enam unsur penilaian, di antaranya manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan komponen kedua terkait hasil yang terdiri dua unsur yakni persepsi korupsi dan pelayanan publik.

“Tidak mudah untuk mendapatkan predikat ZI WBK ini, harus melalui pembinaan kami dulu kemudian unit kerjanya harus punya inovasi. Prioritas yang akan kita usulkan mendapat predikat ini merupakan unit kerja yang memiliki pelayanan publik,” katanya.

Setelah penilaian oleh internal selesai, hasilnya akan diajukan ke wali kota Banjar. Kemudian wali kota akan mengajukan ke Menpan RB.

Dikatakannya, keunggulan setelah mendapat predikat ZI WBK itu, unit kerja tersebut terbukti sudah bebas dari praktik korupsi dalam pelayanan dan lainnya, kemudian sudah memiliki pelayanan yang berkualitas. Namun jika di kemudian hari terjadi kasus korupsi maka predikat itu akan dicabut. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: