Penerimaan Pajak Kabupaten Pangandaran Turun Drastis
Reporter:
andriansyah|
Sabtu 03-04-2021,10:30 WIB
PANGANDARAN - Penerimaan pajak daerah Kabupaten Pangandaran di masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan cukup signifikan.
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) Kabupaten Pangandaran Yudi Supriadi mengatakan, pada tahun 2019 hasil pajak daerah mencapai Rp 53 miliar, sementara di tahun 2020 mencapai Rp 47 miliar. “Berarti ada selisih Rp 6 miliar antara tahun 2019 dengan tahun 2020,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (1/4/2021).
Menurut dia, selama ini pajak yang ditarik bersumber dari hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian, parkir, air bawah tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bea perhotelan hak atas tanah dan bangunan.
Lanjut dia, sumber pajak yang mengalami penurunan paling drastis adalah hotel dan restoran. “Serta pajak dari hiburan,” ungkapnya.
Ia membandingkan hasil pajak dari hotel pada tahun 2019 mencapai Rp 11 miliar, sementara di tahun 2020 turun mencapai Rp 8 miliar. “Ada selisih hingga Rp 3 miliar,” ujarnya.
Sementara hasil pajak dari restoran tahun 2019 mencapai Rp 5 miliar dan di tahun 2020 hanya mencapai Rp 3 miliar. “Untuk hasil pajak dari hiburan di tahun 2019 mencapai Rp 188 juta dan tahun 2020 hanya tercatat Rp 123 juta,” katanya.
Kata Yudi, penurunan tersebut tidak lain adalah efek domino dari pandemi Covid-19, selain dari kunjungan yang menurun, objek wisata juga sempat ditutup. “Pajak turun karena pendapatan mereka juga turun,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya sudah memasang alat monitoring Tappingbox di beberapa hotel, hal itu bertujuan untuk memaksimalkan pajak daerah. “Jadi kita bisa lihat berapa besar transaksi yang terjadi,” ujarnya.
Sementara untuk restoran memakai alat Portabel Data Terminal (PDT) dan tempat hiburan menggunakan Tappingbox seperti hotel. “Total ada 63 unit alat yang terpasang,” ucapnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: