DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Isi Lengkap Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Isi Lengkap Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak.-Dok. DJP/Disway-

3. Menjunjung etika, sopan santun, dan moralitas dalam hubungan dengan otoritas pajak.

4. Kooperatif dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan DJP.

5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara benar dan sesuai aturan.

BACA JUGA: KNPI Soroti Lambatnya Serapan Anggaran Imbas Cut Off APBD Tasikmalaya, Minta Pokir DPRD Tidak Dihentikan

6. Menyelenggarakan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan secara tertib.

7. Menunjuk kuasa sesuai ketentuan apabila diperlukan.

8. Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: