Bongkar Penjualan 4 Pulau di Anambas, Pemerintah Bergerak Cepat

Pemerintah bergerak cepat menanggapi isu penjualan pulau 4 di Anabas, Kepulauan Riau.-Istimewa/Disway.id-
Kepala PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang menyatakan keempat pulau tersebut adalah milik negara dan berada dalam kawasan konservasi.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan. Pulau Mala. Pulau Tokongsendok. Pulau Nakob.
Semuanya masuk wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Anambas dan menjadi bagian dari perlindungan sumber daya laut nasional.
Semuel menambahkan setiap pemanfaatan pulau harus melalui izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Puluhan Hektare Sawah di Tasikmalaya Gagal Panen Diserang Hama Tikus
Indonesia sendiri tidak mengenal sistem jual-beli pulau secara penuh.
Berdasarkan hukum yang berlaku, kepemilikan tetap berada di tangan negara.
Pemanfaatan hanya bisa dilakukan melalui perizinan terbatas, kerja sama usaha, atau penyewaan yang tidak merugikan kedaulatan maupun lingkungan.
Meski bukan kali pertama pulau-pulau Indonesia muncul di situs luar negeri, keberadaan iklan seperti ini tetap menimbulkan kekhawatiran.
BACA JUGA: Diky Chandra Dorong Format Penanganan Miras yang Sistematis dan Terpadu di Kota Tasikmalaya
Banyak dari penawaran tersebut tidak disertai dokumen legal yang sah.
Kondisi ini dikhawatirkan membuka celah bagi oknum asing untuk mengeklaim wilayah strategis secara ilegal.
Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar pemerintah tidak berhenti hanya pada pendalaman kasus.
Langkah koordinasi lintas kementerian dan pelibatan aparat penegak hukum dinilai penting.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: