Bupati Tasikmalaya Soroti Kejanggalan Penyerapan Dana BTT, Temukan Proyek di Luar Kewenangan

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin saat memeriksa sejumlah dokumen proyek BTT di tiga kecamatan didampingi Kepala BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Yayat, serta Kabid Kedaruratan dan Logistik. istimewa-tangkapan layar ponsel--
BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Ini Beri Saldo Gratis Tanpa Syarat Klaim Sekarang Juga
“RAB-nya satu, tapi SK-nya dua. Ini tentu jadi pertanyaan besar,” tambahnya.
Cecep turut mengingatkan bahwa beberapa proyek berada di wilayah aliran sungai Ciwulan–Cilaki yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Itu bukan wilayah kewenangan kabupaten. Seharusnya tidak bisa kita lakukan pembangunan di sana tanpa serah terima dari provinsi,” jelasnya.
Ia mencontohkan, jika proyek tersebut tetap dilaksanakan oleh Pemkab, maka hasilnya harus dihibahkan kepada Pemprov Jabar.
BACA JUGA:Cara Mengambil DANA Kaget yang Benar dan Aman, Hindari Link Palsu
Menurutnya, kejelasan administratif menjadi syarat mutlak sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Hal serupa terjadi dalam proyek pembangunan jalan desa di wilayah Ciroyom.
Cecep menegaskan, proyek tersebut seharusnya menjadi kewenangan desa, sementara pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi serta melakukan serah terima sebelum dan sesudah pembangunan.
“Setelah selesai, pembangunan harus dikembalikan kepada pemerintah desa. Tapi kalau tidak ada serah terima sebelumnya, maka itu tidak sah secara administrasi,” katanya.
BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Ini, Dapat Saldo Gratis Rp153.000 Langsung Masuk
Terakhir, Cecep menyesalkan lemahnya tata kelola administrasi pada sejumlah proyek, termasuk pembangunan tembok penahan air rob di Cipatujah yang merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Proyek dilakukan, tapi tidak jelas status kepemilikannya. Harusnya ada berita acara penyerahan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: