Remaja 13 Tahun di Taraju Tasikmalaya Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Gunakan Modus Pinjamkan Motor

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta saat menjelaskan kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di Taraju, Rabu 14 Mei 2025. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:Ular Water Tiger Hebohkan Parkiran Minimarket Panyingkiran Kota Tasikmalaya
“Dari hasil penyidikan, penyidik memperoleh bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur,” ujar Ridwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: