Perda Tata Nilai: Relasi antara Norma Agama dan Hukum Positif

Perda Tata Nilai: Relasi antara Norma Agama dan Hukum Positif

Dykasakti Azhar Nytotama, Duta Literasi Kota Tasikmalaya.--

KOTA Tasikmalaya dapat dikategorikan sebagai kota dengan populasi penduduk yang padat dan mayoritas beragama Islam. 

Hal ini dibuktikan berdasarkan data terbaru yang menunjukkan bahwa sekitar 98,47% hingga 98,55% dari total penduduk Kota Tasikmalaya memeluk agama Islam. 

Merujuk pada pemikiran Abdullah Ahmad An-Na'im dalam bukunya Dekonstruksi Syariah, disebutkan bahwa identitas suatu bangsa dapat memengaruhi identitas politiknya. 

Gagasan ini relevan dengan kondisi di Kota Tasikmalaya, sebagaimana tercermin dalam diterbitkannya Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Fokus Tangani Sampah di Kota Tasikmalaya! Anggaran Mobdin Viman-Diky Jadi 3 Dump Truck dan ...

Penulis memahami bahwa substansi Peraturan Daerah tersebut memuat tiga pokok pengaturan, yaitu:

1. Mewujudkan masyarakat Kota Tasikmalaya yang menjunjung tinggi norma agama dan norma kesopanan;

2. Mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun sesuai dengan tuntunan dan keyakinannya;

3. Menganjurkan masyarakat untuk melakukan transaksi muamalah dengan prinsip ekonomi syariah.

BACA JUGA:Komisi I DPRD: Jabatan Kosong di Kelurahan dan Kecamatan Kota Tasikmalaya Harus Cepat Diisi

Namun demikian, penulis melihat adanya beberapa persoalan yuridis yang patut menjadi bahan diskusi bersama antara para pemangku kebijakan dan seluruh lapisan masyarakat. 

Adapun beberapa permasalahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Kewenangan Agama sebagai Urusan Pemerintah Pusat

Dalam konteks hukum pemerintahan daerah, urusan agama merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: