Saksi Paslon 03 Kompak Tolak Tandatangani Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya

Saksi Paslon 03 Kompak Tolak Tandatangani Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya

Suasana rapat pleno hasil rekapitulasi surat suara PSU Kabupaten Tasikmalaya di Kecamatan Singaparna, Senin 21 April 2025. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat kecamatan secara serentak di 39 kecamatan, Senin 21 April 2025. 

Pleno ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Namun, dinamika mencuat di hampir seluruh kecamatan. 

Saksi pasangan calon nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz, secara serentak menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.

Penolakan tersebut menjadi aksi kolektif 39 saksi dari paslon 03 yang tersebar di seluruh kecamatan. 

BACA JUGA:Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya Diperbaiki, Tapi Jangan Harap Sekali Jadi

Ketegangan bahkan kabarnya sempat memanas di Kecamatan Cigalontang, saat saksi paslon 03 melakukan aksi walk out sebagai bentuk protes atas proses PSU yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03, Aef Syarifudin, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan instruksi langsung dari tim pemenangan, menyusul dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan PSU.

“Tim kami menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk penggunaan surat suara yang tidak secara eksplisit mencantumkan bahwa itu untuk PSU, melainkan hanya bertuliskan 'Pilkada Kabupaten Tasikmalaya'. Selain itu, kami juga mencatat adanya dugaan praktik politik uang yang cukup masif,” ungkap Aef.

Atas dasar temuan tersebut, lanjut Aef, tim memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:Puluhan Gagal Berangkat, Ribuan Jamaah Haji Kabupaten Tasikmalaya Tetap Lanjut Persiapan

“Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menanggapi penolakan tersebut sebagai bagian dari hak demokratis peserta pemilu. 

Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tanda tangan dari saksi tidak akan menghentikan proses rekapitulasi.

"Itu hak setiap saksi. Kami tetap melanjutkan tahapan dan akan mencatat sikap penolakan tersebut dalam berita acara resmi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: