Asyik Balik Nama Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama! Jangan Kaget Kalau Disebut Gratis Tapi Wajib Bayar!
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan balik nama kendaraan tak perlu KTP pemilik lama dan gratis.-Bapenda Jabar-
Perlu dicatat bahwa E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses ini. Anda hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.
Masyarakat tidak akan dikenakan bea balik nama untuk proses balik nama kendaraan second atau bekas. Ini berarti Anda tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan terkait perubahan nama kendaraan yang Anda beli.
Meskipun tidak ada biaya untuk balik nama, Anda tetap harus membayar beberapa biaya lain yang diperlukan untuk memperbarui administrasi kendaraan Anda, antara lain:
BACA JUGA: Kado Lebaran 2025, Harga BBM Turun, Cek Harga Pertamax di SPBU Hari Ini
BACA JUGA: 5 Ruas Jalan Tol Masih Gratis Hingga 10 April 2025, Ini Daftarnya
1. Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
2. Biaya mutasi kendaraan, jika Anda memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain
3. Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya.
Manfaat Balik Nama Kendaraan
Melakukan balik nama kendaraan bekas sangat bermanfaat, antara lain:
- Kemudahan Administrasi
Segala urusan terkait pajak kendaraan dan administrasi kendaraan menjadi lebih mudah karena proses balik nama akan memastikan kendaraan tercatat atas nama sendiri.
- Pengurusan Pajak Lebih Lancar
Pembayaran pajak kendaraan akan lebih mudah dilakukan dan tidak akan terkendala oleh masalah kepemilikan yang belum diperbarui apabila sudah balik nama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: