Puluhan Pegawai Bank Plat Merah di Kota Banjar Di-PHK Sepihak, Rekening Diblokir Tanpa Alasan Jelas

Kuasa hukum para pegawai bank plat merah di Kota Banjar yang dipecat sepihak Dr HN Suyana SH, SSos, MH saat memberikan penjelasan di kantornya, Senin 17 Februari 2025 sore. rezza rizaldi / radartasik.com--
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Awasi Pengelolaan Dana Desa di Empat Desa
Tim hukum juga menyoroti kebijakan bank yang merujuk pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai pengganti pesangon.
Padahal, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur pesangon berdasarkan masa kerja pegawai.
"Undang-Undang Cipta Kerja sudah jelas mengatur hak pesangon sesuai masa kerja. Tidak bisa begitu saja diganti dengan DPLK. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak mereka sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak bank plat merah yang melakukan PHK sepihak tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: