Tarif Parkir di Kabupaten Tasikmalaya: Motor Rp 2 Ribu Mobil Rp 3 Ribu, Sistem Masih Bagi Hasil

Kepala Dishubkominfo kabupaten Tasikmalaya Rahayu Jamiat saat menjelaskan tarif Rp 2 ribu motor dan Rp 3 ribu mobil, Rabu 12 Februari 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sesuai Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir di Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Rahayu Jamiat, mengungkapkan bahwa saat ini baru beberapa lokasi yang memiliki juru parkir (jukir) resmi.
“Jukir legal sementara hanya ada di wilayah Singaparna dan Kecamatan Ciawi,” ujarnya kepada radartasik.com.
Saat ini, terdapat 115 titik parkir yang diisi oleh jukir resmi, sementara sebagian lainnya masih dikuasai jukir ilegal.
BACA JUGA:Apple Rilis Update iOS 18.3.1, Ini Perbaikan dan Cara Updatenya dengan Aman
“Jukir resmi yang menggunakan rompi dan sudah terdaftar ada 147 orang,” tambahnya.
Sistem Bagi Hasil dan Perlindungan Jukir Resmi
Terkait kesejahteraan jukir, Rahayu menjelaskan bahwa sistem yang digunakan masih berbasis bagi hasil.
“Pendapatan jukir bergantung pada besaran retribusi yang mereka kumpulkan. Semakin besar setoran, semakin tinggi pendapatan mereka,” jelasnya.
Meski demikian, jukir resmi telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua jukir legal sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Rahayu.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berencana melakukan penertiban terhadap jukir liar dengan melibatkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: