Satpol PP Perketat Pengawasan Zona Larangan PKL Jualan di Alun-alun Singaparna Tasikmalaya
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya saat mengingatkan PKL agar tak jualan di Alun-Alun Singaparna, Selasa 4 Februari 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sejumlah zona di Alun-alun Singaparna, Kabupaten TASIKMALAYA, dilarang digunakan untuk berjualan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).
Area yang masuk dalam zona terlarang meliputi taman, jogging track, serta gerbang pintu masuk alun-alun.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, menegaskan bahwa larangan ini berlaku pada jam operasional yang telah ditentukan.
“Bagian tengah alun-alun, jogging track, taman, pintu masuk, dan area lainnya sudah diberikan imbauan untuk tidak digunakan berjualan,” ujarnya, Selasa 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Berlanjut ke Tahap Pembuktian, Hasilnya ...
Meski PKL diizinkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga 22.00, zona-zona tersebut tetap tidak boleh ditempati.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Satpol PP menugaskan tiga personel di pos penjagaan yang telah disiapkan.
Penertiban dilakukan setiap hari secara bergantian, termasuk pemberian imbauan kepada PKL.
Jika masih ada yang nekat berjualan di zona terlarang, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Setelah imbauan diberikan, jika masih ada yang memaksa berjualan di lokasi terlarang, maka akan kami tertibkan,” tegas Roni.
Sementara itu, salah satu pedagang di Alun-alun Singaparna, Rendi (45), mengaku keberatan dengan pembatasan jam operasional.
“Kami keberatan, Pak. Biasanya buka jam 09.00, sekarang baru boleh mulai pukul 15.00,” keluhnya.
Menurutnya, berjualan di alun-alun bukan untuk mencari keuntungan besar, melainkan sekadar untuk menyambung hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: