Motifnya Sakit Hati Ditegur! Adik di Ciawi Tasikmalaya Tembak Kakak dengan Senpi Rakitan
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi dan jajarannya memperlihatkan barang bukti kejahatan saat press conference di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 16 Januari 2025. rezza rizaldi / radartasik.com --
BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Jabar Temukan Pistol Pelaku Penganiayaan Adik ke Kakak di Saluran Air Tasikmalaya
Saat awal pemeriksaan, CS mengelak memiliki senjata api. Namun, polisi akhirnya menemukan senpi rakitan yang telah dibuang di area sawah dekat rumahnya.
“Senpi ini berpeluru tajam dan bisa menembus tubuh jika terkena seseorang. Kami masih menyelidiki asal-usul senjata tersebut dengan bantuan Polda Jawa Barat,” beber AKBP Faruk.
Selain senpi rakitan, polisi juga menemukan selongsong peluru di lokasi kejadian.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Realme 14 Pro Hadirkan Teknologi Perubahan Warna Sensitif Suhu Dingin Pertama di Dunia
CS kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 406 dan 200 KUHP tentang perusakan rumah dan penganiayaan.
“Ancaman hukuman bagi tersangka sekitar 15 tahun penjara,” tutup AKBP Faruk.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: