Panduan Lengkap Cara daftar NPWP online lewat Coretax, Gak Perlu ke Kantor Pajak Lagi!
Cara daftar NPWP online lewat Coretax--
RADARTASIK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghentikan layanan Ereg Pajak dan menggantinya dengan sistem baru bernama Coretax.
Sistem ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2025 untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus kebutuhan perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP secara online.
Dengan Coretax, Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak semua bisa dilakukan dari rumah.
Jika Anda masih bingung tentang cara daftar NPWP online lewat Coretax, berikut adalah panduan lengkap yang bisa Anda ikuti!
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis dari Fitur DANA Kaget, Rp250.000 Langsung Cair
Langkah-Langkah Daftar NPWP di Coretax
Proses daftar NPWP melalui Coretax cukup sederhana.
Ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi Situs Resmi Coretax
Buka browser di perangkat Anda, lalu akses situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Pada halaman utama, pilih opsi “Daftar di sini” untuk pengguna baru.
Sistem akan menanyakan apakah Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pilih “Ya” jika Anda memiliki NIK, atau “Tidak” jika tidak.
Isi Data Pribadi
Masukkan data pribadi Anda secara lengkap, seperti:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: