Sistem Tilang Poin Diberlakukan Tahun 2025, Ini Pengurangan Poin Setiap Pelanggaran Hingga SIM Dicabut
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan sistem tilang poin pada SIM diberlakukan mulai tahun 2025.-Foto: Radartasik.com-
Pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir.
BACA JUGA: Jadwal dan Persyaratan Beasiswa Indonesia Maju 2025 yang Perlu Kamu Tahu
Namun, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: