Polres Tasikmalaya Kota Gempur Peredaran Miras Ilegal Jelang Nataru 2024
Puluhan botol miras yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota saat Operasi Pekat Lodaya, Senin 16 Desember 2024. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menggelar Operasi Pekat Lodaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Operasi ini bertujuan untuk memerangi peredaran minuman keras (miras) ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang liburan akhir tahun.
Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Indihiang, petugas berhasil menyita sejumlah miras ilegal yang ditemukan di kediaman seorang pelaku berinisial CH (33), warga Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Sebanyak 43 botol miras dari berbagai merek, termasuk Anggur Merah, Intisari, Kawa-kawa, AO, dan Anggur Gingseng, diamankan oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA:Penetapan Pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Ditunda, Tunggu Keputusan MK
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah proaktif Polisi untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan Kamtibmas yang dapat muncul akibat konsumsi miras ilegal.
Menurutnya, tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru yang biasanya diwarnai dengan peningkatan aktivitas sosial.
"Operasi Pekat Lodaya ini kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di Kota Tasikmalaya, karena minuman keras yang beredar tanpa pengawasan dapat berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban," ungkap AKP Enjo Sutarjo, Senin 16 Desember 2024.
"Kami berhasil mengamankan 14 botol Anggur Merah, 4 botol Intisari, 7 botol Kawa-kawa, 12 botol AO, dan 6 botol Anggur Gingseng. Semua barang bukti ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan di wilayah Indihiang," sambungnya.
BACA JUGA:Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg, Diskon Listrik 50 Persen Mulai Januari 2025
Polres Tasikmalaya Kota juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama di musim liburan yang rentan terhadap peningkatan konsumsi miras.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya miras ilegal dan dampak negatifnya terhadap ketertiban umum.
Dengan adanya langkah tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras ilegal di Kota Tasikmalaya dapat ditekan, sehingga warga dapat merayakan perayaan Nataru dengan lebih aman dan nyaman.
Polres Tasikmalaya Kota juga berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa, guna menjaga ketertiban dan mengantisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: