Kejaksaan Tasikmalaya Periksa 50 Yayasan Korban Pemotongan Bansos
Reporter:
syindi|
Kamis 01-04-2021,09:00 WIB
SINGAPARNA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sudah memeriksa 50 lembaga dan yayasan pendidikan keagamaan yang menjadi korban pemotongan dana hibah bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya M Syarif SH mengatakan, "Perkembangan penanganan kasus dugaan pemotongan dana hibah bansos, sejauh ini sudah memeriksa 50 lembaga atau yayasan. Penanganan perkara hibah bansos ini terus berlanjut, setiap hari kita terus periksa pengurus, pimpinan maupun bendahara lembaga pendidikan keagamaan untuk diperiksa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Menurut dia, dalam satu hari bisa memeriksa 5-7 lembaga atau yayasan pendidikan keagamaan penerima bansos. Dari jumlah 217 lembaga, baru 50-an yang sudah diperiksa baik pengurus, ketua dan bendaharanya.
Pada umumnya, terang dia, pengakuan para penerima bansos ini, rata-rata mengalami pemotongan sebesar 50 persen atau setengah dari bantuan yang diterimanya. Bahkan, ada juga yang mengaku tidak mengalami pemotongan.
“Maka kami dalam tahapan penyidikan ini, tetap berhati-hati tidak tergesa-gesa. Karena kita juga untuk membuktikan keterangan-keterangan dari saksi ini terjun langsung ke lapangan untuk memastikan fisik pembangunannya,” ujar dia.
Menurut dia, pengakuan yayasan yang di BAP ini hampir setiap hari mengalami intervensi agar tidak mengakui adanya pemotongan dari pihak-pihak atau oknum lainnya yang tidak bertanggung jawab. Jadi penerima ini bingung bahkan merasa tertekan.
“Seperti dipengaruhi jangan mengaku, karena penerima atau pemberi akan terjerat hukum, jadi ditakut-takuti, tapi kita terus beri pemahaman hukum, agar tetap mau diperiksa,” ungkapnya.
Baca juga : Atlet Forki Kabupaten Tasik Siap Hadapi Kejurda dan BK Porprov
Saat ini, lanjut dia, kejaksaan tengah fokus pemeriksaan terhadap lembaga dan yayasan pendidikan keagamaan penerima hibah bansos di wilayah Tasikmalaya Selatan (Tasela).
Lanjut dia, pihaknya sudah menerima berita acara pemeriksaan (BAP) hasil interogasi penyidik Polres Tasikmalaya terhadap tujuh lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bansos tersebut.
“Kami nanti akan melakukan BAP ulang terhadap tujuh lembaga pendidikan keagamaan hasil pemeriksaan penyidik Polres Tasikmalaya ini,” paparnya.
Dia meminta agar kejaksaan diberikan waktu dalam proses pemeriksaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang menerima hibah bansos ini. Karena selain keterbatasan personil, juga banyak perkara lainnya yang sedang ditangani.
“Intinya penanganan dugaan kasus pemotongan dana hibah bansos tahun 2020 tidak jalan di tempat. Pemeriksaan terus berjalan terhadap lembaga atau yayasan pendidikan keagamaan lainnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam penanganan dugaan kasus pemotongan dana hibah bansos ini, sebenarnya kejaksaan bisa saja mengambil sampel keterangan dari 50 yayasan pendidikan keagamaan, untuk mengefektifkan waktu.
“Akan tetapi, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam hal ini dugaan pemotongan dana hibah bansos melibatkan banyak yayasan, termasuk kerugian negara pun harus benar angkanya dihitung atau diaudit oleh ahli. Jadi kami tidak tergesa-gesa,” tambahnya.
Apalagi, tambah dia, dalam satu dipa anggaran hibah bansos provinsi ini ada 217 lembaga, jadi harus diperiksa semua. “Jadi tidak bisa tergesa-gesa dalam menyimpulkan siapa dalang di balik dugaan kasus pemotongan dana hibah bansos provinsi di Kabupaten Tasikmalaya ini,” kata dia.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donni Roy Hardi SH menambahkan, jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus pemotongan hibah bansos ini oleh ahli sudah mulai diaudit, agar angka riilnya muncul.
Kata dia, dalam salah satu pasal tentang korupsi pun bahwa unsur kerugian negara harus riil dihitung, ketika ada salah satu unsur dalam upaya pembuktian oleh kejaksaan salah satunya kerugian negara tidak dihitung, maka akan mempersulit pembuktiannya.
“Empat alat pembuktiannya semua sudah dipegang, baik keterangan saksi para pengurus yayasan atau lembaga pendidikan keagamaan, surat atau struk pencairan dari bank, keterangan ahli dan petunjuk,” ujarnya, menambahkan.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: