Masa Tenang Pilkada 2024 Serta Aturan Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Masa Tenang Pilkada dan Aturan Selama Masa Tenang --
RADARTASIK.COM - Masyarakat Indonesia akan segera melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Sebelum hari pemungutan suara, terdapat periode yang dikenal sebagai masa tenang, yang memainkan peran penting dalam proses demokrasi.
Berikut ini akan membahas apa itu masa tenang, pentingnya masa ini, serta aturan-aturan yang berlaku selama masa tersebut.
.BACA JUGA:Bawaslu Kota Tasikmalaya Lakukan Apel Siaga, Awasi Money Politik Jelang Pilkada 2024!
Apa Itu Masa Tenang Pilkada 2024?
Masa tenang adalah periode waktu tertentu sebelum hari pemungutan suara, di mana seluruh aktivitas kampanye dihentikan.
Untuk Pilkada 2024, masa tenang berlangsung tiga hari sebelum pemilihan, yaitu mulai dari 24 hingga 26 November 2024.
Pada masa tenang ini, peserta pemilu, tim sukses, dan masyarakat umum dilarang melakukan aktivitas yang dapat memengaruhi pilihan pemilih.
Masa tenang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk:
1. Merenungkan Pilihan
Waktu ini memungkinkan pemilih untuk mempertimbangkan kembali kandidat atau partai politik yang akan mereka pilih tanpa tekanan atau gangguan dari aktivitas kampanye.
2. Mengurangi Ketegangan Politik
Dengan penghentian aktivitas kampanye, suhu politik yang mungkin memanas selama masa kampanye dapat diredakan.
3. Menjaga Keteraturan Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: