KPU Tetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye Akbar Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, ini Detailnya

KPU Tetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye Akbar Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, ini Detailnya

Semua paslon difoto bersama usai debat publik perdana Pilkada Kota Tasikmalaya di Grand Metro Hotel, Sabtu 2 November 2024 malam. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:Jessica Iskandar Gelar Baby Shower Mewah, Sambut Bayi Perempuan dengan Penuh Kebahagiaan

- Selasa 19 November 2024: Paslon nomor urut 3, Muhammad Yusuf-Hendro Nugraha. 

- Kamis 21 November 2024: Paslon nomor urut 1, Nurhayati-Muslim

- Jumat 22 November 2024: Paslon nomor urut 5, Yanto Aprianto-Muhammad Aminudin

“Pemilihan tanggal kampanye ini sudah mempertimbangkan berbagai usulan dari masing-masing paslon, dan telah disepakati dalam rapat bersama. Meski tidak berurutan, jadwal ini merupakan hasil diskusi dan kesepakatan antara KPU dengan tim paslon," beber Leisa lebih lanjut.

BACA JUGA:Video Agus Salim yang Terciduk Bisa Jalan Sendiri Tengah Viral, Fakta atau Drama?

Kampanye akbar ini menjadi kesempatan bagi tiap paslon untuk memaparkan visi dan misi mereka, termasuk program-program unggulan yang akan mereka jalankan jika terpilih sebagai pemimpin Kota Tasikmalaya. 

Acara ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai arah pembangunan dan inovasi yang ditawarkan oleh masing-masing kandidat. 

KPU Kota Tasikmalaya juga telah menegaskan bahwa seluruh rangkaian kampanye ini harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, termasuk peraturan tentang ketertiban umum, keselamatan, dan kepatuhan terhadap protokol yang ada. 

Dengan demikian, KPU berharap agar kegiatan kampanye akbar ini dapat berlangsung lancar dan damai, serta menjadi ajang bagi masyarakat Tasikmalaya untuk mengenal lebih dekat calon pemimpin mereka.

BACA JUGA:Rayakan ke-15 Tahun Karir, INFINITE Akan Gelar Konser di Jakarta, Harga dan Kategori Tiket

Penetapan jadwal ini juga sejalan dengan ketentuan tahapan kampanye pemilihan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: