Reminder! 17 November 2024 BKN Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024. Simak Syarat Lolos ke Tahap Selanjutnya
17 November Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 / Foto By Instagram BKN--
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Passing grade ini berfungsi sebagai batas minimal yang harus dicapai oleh peserta agar dianggap kompeten dalam aspek yang diujikan.
BACA JUGA:Hari Kedua Pelaksanaan SKD CPNS : Simak Tahapan Prosedur SKD yang Wajib Diperhatikan
Kegagalan memenuhi nilai ambang batas pada salah satu komponen ini dapat menyebabkan peserta gugur dari seleksi.
Masuk Kedalam Peringkat Tertinggi Tiga Kali Jumlah Kebutuhan Formasi yang Dilamar
Selain wajib memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, pelamar juga harus masuk dalam peringkat tertinggi sesuai kebutuhan formasi yang telah dilamar.
Prinsip yang digunakan adalah tiga kali jumlah formasi yang tersedia.
Artinya, untuk setiap satu formasi yang dibutuhkan, akan dipilih tiga peserta dengan skor SKD tertinggi untuk melanjutkan ke tahap SKB.
BACA JUGA:Memahami Kisi-Kisi dan Bobot Soal SKD CPNS 2024. Simak Penjelasannya!
Misalnya, jika suatu instansi membutuhkan 10 formasi, maka 30 peserta dengan nilai SKD tertinggi di formasi tersebut akan lolos ke tahap SKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: