Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Empat Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp150 Juta

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Empat Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp150 Juta

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono memperlihatkan barang bukti kasus narkoba dari empat tersangka saat konferensi pers, Rabu 30 Oktober 2024. rezza rizaldi / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap empat pelaku pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Kota Tasikmalaya. 

Para pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka ditangkap dalam bulan ini.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satnarkoba yang melakukan penyelidikan intensif selama Oktober 2024. 

"Total ada empat kasus yang berhasil kami ungkap, dengan penangkapan dilakukan dari awal Oktober hingga 26 Oktober. Jika dirupiahkan, nilai barang bukti mencapai sekitar Rp150 juta," ujar AKBP Joko dalam konferensi pers, Rabu 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:Surat Suara Pilbup Tasikmalaya dan Pilgub Jabar Tiba di KPU Setelah Tertahan di Perjalanan

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial N, NS, AH, dan AW. Polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja dengan total berat sekitar satu ons. Para pelaku menggunakan metode "tempel" untuk mendistribusikan narkoba di berbagai titik di Kota Tasikmalaya.

AKBP Joko merinci barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sekitar 9,44 gram sabu dan 1,93 gram ganja kering. 

Dari tersangka NS, polisi mengamankan 0,2 gram sabu; dari AH, sebanyak 11,2 gram sabu dan 9,84 gram ganja kering; sedangkan dari AW, sabu seberat 90,45 gram.

"Empat pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan sebelum narkotika ini tersebar lebih luas. Ini berkat kerja keras tim kami yang tak kenal lelah," beber AKBP Joko.

BACA JUGA:Diky Chandra Serukan Pentingnya Pendidikan Politik Demi Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Para pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi distribusi untuk menghindari pantauan aparat, namun berhasil dilacak dan ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 jo 112 jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: